TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siapa 'King Maker' yang Disebut Joko Tjandra-Pinangki dalam WhatsApp?

KPK diminta mengungkap siapa 'King Maker' tersebut

Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan, kedatangannya untuk menyerahkan sejumlah bukti terkait inisial sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pusaran kasus Joko Soegiarto Tjandra.

"Nah, salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru, yaitu ada penyebutan istilah 'King Maker' dalam pembicaraan-pembicaraan antara PSM (Pinangki) ADK (Anita Kolopaking) dan JST (Joko Tjandra) juga," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Terbitkan Paspor Joko Tjandra, KPK Diminta Dalami Peran Oknum Imigrasi

1. KPK diminta mengungkap siapa 'King Maker' tersebut

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Boyamin mengatakan, sebenarnya dia ingin memberikan bukti soal 'King Maker' ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri. Namun, karena berkas perkara kasus di sana sudah rampung alias P-21, nampaknya percuma jika dia menyerahkan bukti itu.

Boyamin menambahkan, KPK diminta tak sekadar melakukan supervisi (pengawasan) atas kasus Joko Tjandra. Dia meminta lembaga antirasuah langsung mengambil alih kasus itu, berdasarkan bukti-bukti yang ia berikan.

"Kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK untuk meneliti 'King Maker' itu siapa. Karena, dari pembicaraan itu terungkap nampaknya di situ ada istilah 'King Maker'," ujar Boyamin.

2. 'King Maker' diduga terlibat terkait pengurusan fatwa MA

Joko Tjandra saat masih berstatus buronan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Boyamin mengungkapkan, 'King Maker' ini juga diduga ikut dalam proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Diketahui, pengurusan fatwa MA itu untuk meloloskan Joko Tjandra dari eksekusi kasus korupsi hak tagih (cessie) bank Bali.

Boyamin menambahkan, sebutan 'King Maker' dibahas Pinangki dan Anita lewat WhatsApp. Bukti yang dia berikan ke KPK hari ini setebal 100 halaman. Bukti-bukti tersebut dia dapatkan dari sumbernya, yang tak ingin ia ungkapkan.

"Inisial yang disebut-sebut mulai T, DK, A, BR, terus ada S, ada T1, T2. Apakah ini politisi, penegak hukum, atau swasta? Saya belum bisa memberikan gambaran," tutur Boyamin.

Baca Juga: KPK Bakal Dalami Sejumlah Nama yang Terlibat dalam Kasus Joko Tjandra

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya