Sidang Kasus Fatwa MA-Red Notice Joko Tjandra Digelar 2 November 2020
Napoleon, Prasetijo, Tommy Sumardi juga segara disidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara Joko Soegiarto Tjandra, Andi Irfan Jaya, Tommy Sumardi, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
"Kelima terdakwa tersebut telah masuk berkas perkara Tipikor-nya di PN Jakarta Pusat, pada Jumat, 23 Oktober 2020 pukul 15.00 WIB," kata Bambang kepada IDN Times, Sabtu (24/10/2020).
Baca Juga: Kasus Pengurusan Fatwa MA-Red Notice, Joko Tjandra Segera Disidang
1. PN Jakarta Pusat sudah menetapkan majelis hakim sidang tersebut
Untuk diketahui, Joko Tjandra, Tommy Sumardi, Prasetijo, dan Napoleon terjerat dalam kasus dugaan penghapusan red notice Interpol Joko Tjandra.
Sidang keempatnya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, dengan hakim anggota Saefuddin Zuhri dan hakim adhoc Joko Subagyo.
"Dengan Jaksa Penuntut Umum Wartono," ucap Bambamg.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jaksa Pinangki: Pencucian Uang Kok Digunakan Buat Pribadi?