TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Kasus Fatwa MA-Red Notice Joko Tjandra Digelar 2 November 2020

Napoleon, Prasetijo, Tommy Sumardi juga segara disidang

Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Jakarta, IDN Times - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara Joko Soegiarto Tjandra, Andi Irfan Jaya, Tommy Sumardi, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

"Kelima terdakwa tersebut telah masuk berkas perkara Tipikor-nya di PN Jakarta Pusat, pada Jumat, 23 Oktober 2020 pukul 15.00 WIB," kata Bambang kepada IDN Times, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga: Kasus Pengurusan Fatwa MA-Red Notice, Joko Tjandra Segera Disidang

1. PN Jakarta Pusat sudah menetapkan majelis hakim sidang tersebut

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA/Livia Kristianti)

Untuk diketahui, Joko Tjandra, Tommy Sumardi, Prasetijo, dan Napoleon terjerat dalam kasus dugaan penghapusan red notice Interpol Joko Tjandra.

Sidang keempatnya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, dengan hakim anggota Saefuddin Zuhri dan hakim adhoc Joko Subagyo.

"Dengan Jaksa Penuntut Umum Wartono," ucap Bambamg.

2. Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB

Ilustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak hanya itu, Joko Tjandra juga terjerat kasus dugaan penghapusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya diduga sebagai perantara antara Joko dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sidang ini akan dipimpin oleh Eko Purwanto sebagai ketua majelis hakim, H. Sunarso sebagai hakim anggota 1, dan dan Moch Agus Salim sebagai anggota adhoc.

"Dengan Jaksa Penuntut Umum Rachdityo Pandu. Selanjutnya, sidang pertama di rencanakan hari Senin tanggal 2 November 2020 pukul 10.00 WIB," jelasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jaksa Pinangki: Pencucian Uang Kok Digunakan Buat Pribadi?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya