Susul Benny Tjokro, Heru Hidayat Juga Dituntut Penjara Seumur Hidup
Heru diminta membayar uang pengganti sebesar Rp10 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjalani penjara seumur hidup. Komisaris Utama PT Trada Alam Minera ini juga dituntut membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
"Menuntut supaya dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Eks Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Pejabat BUMN Diwanti-wanti
1. Heru juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp10 triliun
Tak hanya itu, Heru juga diminta membayar uang pengganti Rp10.728.783.375 triliun. Jaksa menilai, Heru melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Jika terdakwa Heru Hidayat tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Jaksa.
"Dalam hal terdapat tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," sambungnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup