TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terjerat Kasus Pencucian Uang, Siapa Ustaz Bachtiar Nasir?

Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana YKUS

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Nama Bachtiar Nasir kembali menjadi perbincangan publik, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, kasus itu sudah bergulir sejak 2017.

Bachtiar pun rencananya akan kembali diperiksa pada hari ini, Rabu (8/5) pukul 10.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri, untuk dimintai keterangannya atas kasus tersebut.

Lantas, siapa sih Bachtiar Nasir sebenarnya?

1. Mengeyam pendidikan di pesantren hingga menjadi ketua ormas Muslim

IDN Times/Margith Juita Damanik

Dilansir dari berbagai sumber, Bachtiar Nasir merupakan seorang ulama sekaligus dai kondang kelahiran Jakarta, 26 Juni 1967.

Bachtiar mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur dan Pondok Pesantren Daarul Huffazh, Bone, Sulawesi Selatan.

Usai lulus pesantren, Bachtiar kemudian melanjutkan kuliahnya di Universitas Islam Madinah, Arab Saudi. Salah satu alasan mengapa dia dipanggil sebagai Ustaz karena dirinya banyak mengajar dan berceramah.

Bachtiar juga diketahui memegang beberapa jabatan penting seperti memimpin Ar-Rahman Qur’anic Learning (AQL) Islamic Center, Sekretaris Jenderal Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) sejak 2010, serta didaulat sebagai Ketua Alumni Saudi Arabia se-Indonesia serta Ketua Alumni Madinah Islamic University se-Indonesia.

Ia juga pernah menjadi Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tahun 2016, Bachtiar diangkat menjadi Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).

Baca Juga: Bachtiar Nasir Tersangka, Sandiaga: Hukum Tidak Boleh Tajam ke Oposisi

2. Mengisi kajian Alquran di televisi

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Nama Bachtiar Nasir melejit setelah sering mengisi kajian Alquran di televisi. Ia juga pernah menjadi salah satu di antara juri dalam program religi, Hafiz Indonesia yang tayang di RCTI.

Diketahui, Hafiz Indonesia merupakan satu program unggulan RCTI saat bulan Ramadan yang menampilkan kemampuan anak-anak dalam melafalkan dan menghafal rangkaian ayat-ayat Alquran.

3. Penanggung jawab Aksi Damai 4 November 2016

Aksi 212 jilid 1 pada 2 Desember 2016 (Facebook/Presiden Joko Widodo)

Nama Bachtiar semakin ramai diberitakan usai dirinya didaulat menjadi penanggung jawab Aksi Damai pada 4 November 2016. Aksi Damai 4 November 2016 atau Aksi Bela Islam tersebut, diinisiasi oleh GNPF-MUI.

Aksi Damai 4 November 2016 kala itu bertujuan untuk mendesak proses hukum terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/BTP.

Ahok/BTP saat itu dianggap melakukan penghinaan terhadap umat Islam atau penistaan agama.

Baca Juga: Kasus Pencucian Uang, Eks Ketua GNPF Bachtiar Nasir Diperiksa Rabu

4. Menegaskan dukungannya kepada Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Pada perhelatan pemilihan presiden (Pilpres) 2019, Bachtiar menegaskan dukungannya pada pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam acara Sarasehan Akal Sehat di GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (1/4).

Bachtiar dalam orasinya saat itu juga mengecam pihak-pihak yang menuduh Prabowo yang disebut dekat dengan khilafah. Ia juga mengajak para ulama serta ormas Islam untuk mendukung pasangan nomor 02 tersebut.

5. Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana YKUS

IDN Times/Dokumen Istimewa

Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan Nomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019 yang diterima IDN Times selasa(7/5) kemarin, Bachtiar diminta datang untuk memenuhi panggilan pada hari ini pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Pasal yang dikenakan kepada Bachtiar yakni Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) UU No.16/2001 tentang Yayasan yang sebagaimana telah diubah dengan UU No.28/2004 atau pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 63 ayat (2) huruf b UU No.10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3, Pasal 5 serta Pasal 6 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Bachtiar sendiri sudah pernah diperiksa polisi bersama tiga orang dari YKUS di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Februari 2017 yang lalu. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan tersebut.

Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening YKUS sekitar Rp 3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi Damai pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Polri Baru Memanggil Bachtiar Nasir

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya