TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Patroli COVID-19, Polisi: Kalau Dibubarkan Melawan Petugas Baru Tindak

Polisi rutin melakukan patroli membubarkan kerumunan warga

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengutamakan imbauan kepada masyarakat sebelum memidanakan mereka. Masyarakat diimbau tidak berkerumun maupun nongkrong selama wabah virus corona atau COVID-19 masih ada.

"Pokoknya kita mengimbau terus, masyarakat sekarang sudah mengerti. Jadi kalau kita langsung memutuskan penegakan hukum, masyarakat nanti jadi risau," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/3).

1. Masyarakat baru akan ditindak jika melawan polisi

Polda Metro gelar patroli untuk cegah COVID-19 (Dok. Humas Polri)

Yusri menegaskan, pihaknya juga rutin melakukan patroli. Ketika menemukan masyarakat yang tengah menongkrong, mereka diimbau segera pulang. Hingga saat ini, pihaknya belum menemukan masyarakat yang mencoba melawan kepolisian.

"Kalau memang misalnya kita sampaikan baik-baik jangan kumpul-kumpul mereka melawan pukul petugas, baru kita lakukan tindakan. Selama ini gak ada (yang melawan)," jelas Yusri.

Yusri mencontohkan, pihaknya harus membubarkan masyarakat meski hanya berkumpul tiga sampai empat orang. Menurutnya, itu salah satu langkah mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Kita imbau mereka 'udah dong ngapain kumpul, kalian harus jaga jarak, kalau kumpul gini nanti jadi nyebar loh (virusnya). Pulang aja ke rumah lebih bagus, istirahat, kita memutus mata rantai'," ungkapnya.

"Kita beri pengertian yang baik, humanis, persuasif. Mengerti mereka semua kok," sambung Yusri.

Baca Juga: Imbas Virus Corona, Polri Batasi Masyarakat yang Beli Bahan Pokok

2. Polisi bakal pidanakan masyarakat yang tak patuh imbauan pemerintah

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Muhammad Iqbal (Dok. Humas Polri)

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sebelumnya mengeluarkan maklumat terkait pencegahan virus corona atau COVID-19.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Muhammad Iqbal mengatakan, 460ribu anggotanya dari setiap tingkat Kepolisian di Indonesia dikerahkan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat.

"Walau hanya sekedar ngopi di cafe, duduk-duduk, nongkrong-nongkrong di persimpangan dan sebagainya ini bahaya. Penyebaran virus COVID-19 sudah sangat berkembang," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3).

3. Polri gelar operasi aman nusa dua terkait COVID-19

Konpers Mabes Polri Soal Maklumat Kapolri Tentang COVID-19 (Dok. Humas Polri)

Iqbal menjelaskan, polisi sudah menjalankan protokol yang disarankan pemerintah untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Seperti social distancing, pengecekan suhu tubuh, dan penyeprotan disinfektan. Kapolri kata Iqbal, juga memberlakukan konsep operasi khusus kepolisian yaitu, sandi operasi aman Nusa Dua.

"Dalam rangka penanganan virus corona. Dari kemarin tanggal 19 Maret sampai dengan 17 April 2020. Dapat diperpanjang melihat situasi dan kondisi," jelasnya.

"Saat ini Polri juga mengawal konsep sosial distancing. Saat ini teman-teman (media) tidak boleh lagi mendekat ke saya sebagai spokeperson, sebagai juru bicara. Saya menyampaikan informasi tetapi kita juga menggunakan masker dan lain sebagainya," sambungnya.

4. Polri tak segan menindak masyarakat yang masih terlihat berkumpul bersama-sama

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Muhammad Iqbal (Dok. Humas Polri)

Iqbal menuturkan, pihaknya tak ingin hanya karena kerumunan masyarakat, penyebaran virus corona terus bertambah. Polri juga tak segan menindak mereka yang acuh terhadap imbauan pemerintah termasuk maklumat Kapolri.

"Pasal 212 KUHP barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang saat ini melaksanakan tugas dapat dipidana. Kita lakukan terus pemantauan dan penyidikan. Pasal 216 dan 218 tambahan pasal. Initinya bisa dipidana," jelasnya.

Dari penelusuran IDN Times, Pasal 212 KUHP berisi tentang 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.

Kemudian, Pasal 216 ayat (1) menjelaskan, 'Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah'.

Terakhir, Pasal 218 KUHP menjelaskan, 'Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah'.

Baca Juga: Lapas Cipinang Over Kapasitas 465 Persen, Napi Sulit Social Distancing

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya