Wahyu Setiawan Ingin Jadi Justice Collabolator, KPK: Silakan Saja
Wahyu bersedia membuka kasus Harun, pilkada, hingga pilpres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Wahyu Setiawan, bersedia menjadi justice collabolator (JC). JC merupakan pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum. Menanggapi hal ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkannya.
"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC. KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan. Dan tentu jika dikabulkan, akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: Wahyu Setiawan Akui Terima Rp500 Juta dari Sekretaris KPU Papua Barat
1. Wahyu seharusnya terbuka sejak awal penyidikan
Ali mengatakan, Wahyu seharusnya terbuka sejak awal penyidikan, hingga memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan. Baik itu terhadap perkara saat ini, maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui.
"Dan tentu didukung bukti yang konkret bukan menyatakan sebaliknya. Misalnya, jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," ujarnya.
Baca Juga: Harun Masiku Sudah Buron Selama 6 Bulan, KPK Gimana Nih?