TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wahyu Setiawan Ingin Jadi Justice Collabolator, KPK: Silakan Saja

Wahyu bersedia membuka kasus Harun, pilkada, hingga pilpres

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Wahyu Setiawan, bersedia menjadi justice collabolator (JC). JC merupakan pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum. Menanggapi hal ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkannya.

"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC. KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan. Dan tentu jika dikabulkan, akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: Wahyu Setiawan Akui Terima Rp500 Juta dari Sekretaris KPU Papua Barat

1. Wahyu seharusnya terbuka sejak awal penyidikan

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Ali mengatakan, Wahyu seharusnya terbuka sejak awal penyidikan, hingga memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan. Baik itu terhadap perkara saat ini, maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui.

"Dan tentu didukung bukti yang konkret bukan menyatakan sebaliknya. Misalnya, jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," ujarnya.

2. Wahyu juga bisa menjadi whistle blower

(Komisioner KPU Wahyu Setiawan) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Meski begitu, jika seandainya JC tidak dikabulkan, mantan Komisioner KPU itu bisa menjadi whistle blower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui.

"Disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK. Dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya, apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," ucapnya.

3. Wahyu bersedia membuka kasus Harun, pilkada, hingga pilpres

Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelumnya, kuasa hukum Wahyu, Saiful Anam membenarkan kliennya mengajukan diri sebagai JC.

"Jadi, kemarin sudah kami ajukan dan hakim akan mempertimbangkan pengajuan dari Wahyu Setiawan," kata Saiful saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020 seperti dikutip dari Antara.

Saiful menyatakan, Wahyu akan membongkar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus suap PAW yang juga melibatkan bekas Caleg PDIP Harun Masiku itu.

"Dia bersedia membuka semua terkait semua hal keterlibatan siapa pun baik terhadap korupsi yang melibatkan Harun Masiku, maupun hal-hal lain misal pada saat pemilu, pilpres, pilkada, dan sebagainya," katanya.

Baca Juga: Harun Masiku Sudah Buron Selama 6 Bulan, KPK Gimana Nih?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya