TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wakil Ketua DPRD Gelar Dangdutan, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot!

Wakil Ketua DPRD Tegal juga kini tengah diperiksa polisi

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memproses Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo, karena menggelar acara dangdutan di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu, 23 September 2020.

Argo menegaskan, saat ini Kapolsek Tegal Selatan, Joeharno, sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolsek-nya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga: 6 Fakta Terbaru Konser Dangdutan di Kota Tegal saat Pandemik COVID-19

1. Acara dangdut menimbulkan kerumunan massa

Arsip. Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

Argo mengatakan, Polri juga tengah mendalami laporan polisi (LP) bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020, atas dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

"Karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa. Sehingga, dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran COVID-19 atau klaster baru penularan," ujarnya.

2. 10 saksi dan Wasmad Edi Susilo masih diperiksa

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Dari peristiwa ini, polisi kata Argo, mengamankan beberapa barang bukti. Sebelumnya, sebuah video yang menayangkan acara dangdutan viral di media sosial. Argo mengatakan, banyak pihak menyayangkan kejadian itu lantaran masih ada pejabat publik yang tidak memberikan contoh baik, untuk mencegah penularan COVID-19.

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” ucap Argo.

3. Kapolri sebelumnya terbitkan maklumat untuk mencegah klaster Pilkada 2020

IDN Times/ Arif Rahmat

Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis, menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.

Maklumat tersebut diterbitkan karena adanya pelanggaran protokol kesehatan di masa pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2020 yakni pada 4-6 September.

“Ada pendaftaran pasangan calon, banyak di media juga beredar, diikuti oleh konstituen mau pun pendukung yang tidak menggunakan protokol kesehatan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin 21 September 2020.

Baca Juga: Isi Maklumat Kapolri soal Upaya Mencegah Klaster COVID-19 di Pilkada

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya