Wakil Ketua DPRD Gelar Dangdutan, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot!
Wakil Ketua DPRD Tegal juga kini tengah diperiksa polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memproses Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo, karena menggelar acara dangdutan di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu, 23 September 2020.
Argo menegaskan, saat ini Kapolsek Tegal Selatan, Joeharno, sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolsek-nya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga: 6 Fakta Terbaru Konser Dangdutan di Kota Tegal saat Pandemik COVID-19
1. Acara dangdut menimbulkan kerumunan massa
Argo mengatakan, Polri juga tengah mendalami laporan polisi (LP) bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020, atas dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
"Karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa. Sehingga, dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran COVID-19 atau klaster baru penularan," ujarnya.
Baca Juga: Isi Maklumat Kapolri soal Upaya Mencegah Klaster COVID-19 di Pilkada