Demi Anak Unggul, Dinas PPAPP DKI Ungkap 4 Kewajiban Orang Tua
Ada empat kewajiban orang tua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, mendorong agar kewajiban dan tanggung jawab orang tua diperkokoh demi membentuk karakter unggul anak.
Menurut Pasal 26 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
Kemudian menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan bakat dan minat, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, hingga memberikan pendidikan berkarakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak
"Paling tidak dari empat kewajiban dan tanggung jawab orang tua ini, mari kita perkokoh karakter-karakter unggul anak," kata Tuty dalam podcast tentang Cegah Penculikan Anak di akun YouTube, dikutip Senin (30/1/2023).
Baca Juga: Dinas PPAPP: Anak Korban Kekerasan di DKI Mayoritas karena Seksual
1. Perkuat perlindungan anak
Selain itu, Tuty juga mendorong agar setiap orang tua dapat memperkuat perlindungan anak dan menumbuhkembangkan rasa asih, asah, asuh dalam kehidupan berkeluarga.
"Utamanya untuk menumbuhkembangkan anak di lingkungan aman nyaman untuk mereka memiliki kesempatan mengembangkan diri dan memandang masa depan dengan semangat dan harapan yang indah," kata dia.
Baca Juga: Cegah Penculikan, Dinas PPAPP: Jangan Biarkan Anak dengan Orang Asing