Jadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Takut Bersuara!
Jangan takut melapor! Harus berani!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Siapa pun yang menjadi korban kekerasan seksual diharapkan tidak takut untuk bersuara dan melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.
Hal itu disampaikan Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Margareth Robin, di acara Ruang Publik Aman, Bebas dari Kekerasan Seksual, dikutip akun YouTube Tuty Kusumawati, Senin (16/1/2023).
Margareth mengatakan, hal tersebut sudah ada payung hukum yang menaungi sehingga pelaku dipastikan akan mendapat hukuman.
"Itu diatur di Pasal 39 UU TPKS. Jangan takut bersuara, laporkan kasusnya. Jika dilaporkan, maka pelaku mendapatkan efek jera," kata dia.
Baca Juga: Menteri PPPA Sebut KUHP Baru Tidak Tumpang Tindih dengan UU TPKS
1. UU TPKS menyatakan wajib lapor
Margareth mengatakan, Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berbunyi, 'korban atau orang yang mengetahui, melihat dan/atau menyaksikan peristiwa yang merupakan TPKS, maka wajib melaporkan'.
Pelaporan bisa dilakukan ke Pos SAPA, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI, Kemen PPPA, polisi, atau Kementerian Sosial.
"Karena dengan speak up, berani bicara, maka perempuan korban kekerasan mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak sesuai kebutuhannya," ujar dia.
Baca Juga: Memahami Perbedaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksual
Baca Juga: KemenPPPA Catat 2.338 Kasus Kekerasan 2022: Ini Fenomena Gunung Es