Jadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Takut Bersuara! 

Jangan takut melapor! Harus berani!

Jakarta, IDN Times - Siapa pun yang menjadi korban kekerasan seksual diharapkan tidak takut untuk bersuara dan melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.

Hal itu disampaikan Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Margareth Robin, di acara Ruang Publik Aman, Bebas dari Kekerasan Seksual, dikutip akun YouTube Tuty Kusumawati, Senin (16/1/2023).

Margareth mengatakan, hal tersebut sudah ada payung hukum yang menaungi sehingga pelaku dipastikan akan mendapat hukuman.

"Itu diatur di Pasal 39 UU TPKS. Jangan takut bersuara, laporkan kasusnya. Jika dilaporkan, maka pelaku mendapatkan efek jera," kata dia.

1. UU TPKS menyatakan wajib lapor

Jadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Takut Bersuara! ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Margareth mengatakan, Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berbunyi, 'korban atau orang yang mengetahui, melihat dan/atau menyaksikan peristiwa yang merupakan TPKS, maka wajib melaporkan'.

Pelaporan bisa dilakukan ke Pos SAPA, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI, Kemen PPPA, polisi, atau Kementerian Sosial.

"Karena dengan speak up, berani bicara, maka perempuan korban kekerasan mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak sesuai kebutuhannya," ujar dia.

Baca Juga: Menteri PPPA Sebut KUHP Baru Tidak Tumpang Tindih dengan UU TPKS

2. Predator seksual akan lebih leluasa

Jadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Takut Bersuara! Ilustrasi kekerasan seksual di kos-kosan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Margareth, jika korban atau yang melihat kekerasan seksual tidak melapor, maka pelaku yang merupakan predator seksual akan lebih leluasa.

"Karena kalau diam, maka predator seksual akan lebih leluasa sehingga perempuan korban kekerasan seksual harus bersuara," kata dia.

Apalagi, ujar Margaret, kekerasan seksual bermacam jenisnya, antara lain kekerasan seksual verbal dan nonverbal.

Baca Juga: Memahami Perbedaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksual

3. Perempuan dan anak rentan mendapat kekerasan seksual

Jadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Takut Bersuara! Ilustrasi perempuan muda (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut Margareth mengatakan, perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan mendapatkakn kekerasan seksual.

"Terutama dari orang terdekat dan di ruang publik. Perempuan jadi korban bukan karena bajunya minimalis tapi karena otak pelaku," kata dia.

Selain itu, penyebab lainnya adalah posisi rentan antara pelaku dengan korban.

"Perempuan dan anak tidak pernah minta dilahirkan untuk jadi korban kekerasan seksual," kata dia.

Oleh karena itu, kehadiran UU 12 Tahun 2022 pun diharapkan dapat lebih melindungi para korban dan membuat jera para pelaku.

Baca Juga: KemenPPPA Catat 2.338 Kasus Kekerasan 2022: Ini Fenomena Gunung Es

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya