Pemprov DKI Targetkan Penurunan Polutan Berbahaya 41 Persen pada 2030
Direalisasikan dengan tiga strategi dan 75 rencana aksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menargetkan penurunan polutan berbahaya (PM2.5) sebesar 41 persen pada tahun 2030. PM2.5 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
Target penurunan PM2.5 itu merupakan tujuan dari pelaksanaan tiga strategi dan 75 rencana aksi untuk mengatasi masalah pencemaran udara di Ibu Kota melalui Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).
"Jika tiga strategi dan 75 rencana aksi dilakukan, maka seluruh aksi akan menghasilkan bussines as usual (BAU) dengan rencana aksi tahun 2030 adalah 41 persen untuk PM2.5," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di acara 'Public Expose Rencana Strategi Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta' di Balai Kota, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Studi World Air Quality: Pencemaran Udara Sebabkan Kematian Dini
Baca Juga: Pencemaran Udara Mal Kota Kasablanka Diduga Berasal dari Asap Genset
1. Polutan PM2.5 di Jakarta di atas baku mutu tahunan nasional
Asep mengatakan, hasil pengukuran di lima SPKU Dinas Lingkungan Hidup, menunjukkan polutan PM2.5 dan PM10 Ibu Kota jauh di atas baku mutu tahunan nasional.
Hal tersebut merupakan konsekuensi dari berbagai latar belakang seperti laju pertumbuhan penduduk per tahun yang mencapai 0,92 persen, bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan di DKI, hingga total kendaraan yang mencapai 20,22 juta unit pada tahun 2020.
"Indeks Kualitas Udara (IKU) Jakarta dari tahun ke tahun menempati peringkat rendah dibanding provinsi lain dengan skor stabil di antara 53,50 hingga 78,78," kata dia.
Baca Juga: Pengadilan Didesak Tolak Banding Presiden Terkait Pencemaran Udara
Baca Juga: Studi: Polusi Udara Tingkatkan Risiko Kematian Dini 20%