Pengadilan Didesak Tolak Banding Presiden Terkait Pencemaran Udara

Pengadilan diharapkan bisa memperkuat vonis

Jakarta, IDN Times - Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBU KOTA) mendaftarkan kontra memori banding yang dilakukan Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan. Kontra memori banding itu menyangkut vonis majelis hakim terkait gugatan polusi udara.

"Kontra memori banding ini bertujuan untuk menguatkan pertimbangan hukum hakim di pengadilan tingkat pertama yang sejatinya kami nilai sudah tepat," kata anggota tim advokasi, Jeanny Sirait, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: Jokowi Ajukan Banding soal Putusan Polusi Udara Ibu Kota

1. Pengadilan diharapkan bisa memperkuat vonis karena menyangkut kesehatan masyarakat

Pengadilan Didesak Tolak Banding Presiden Terkait Pencemaran UdaraKoalisasi Ibu Kota menyerahkan kontra banding atas putusan gugatan pencemaran udara. (IDN Times/Aryodamar)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diharapkan dapat menguatkan pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, putusan ini menyangkut hak kesehatan warga.

"Putusan yang diambil Pengadilan Tinggi DKI diharapkan memiliki perspektif publik, diarahkan pada pemenuhan hak atas kesehatan bagi warga DKI, dan didasarkan pada fakta yang nyata pada proses persidangan di tingkat pertama," ungkapnya.

2. Presiden, tiga menteri, dan tiga gubernur dinyatakan bersalah

Pengadilan Didesak Tolak Banding Presiden Terkait Pencemaran UdaraPresiden Jokowi pimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin (19/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Diketahui, Presiden; Menteri Dalam Negeri;  Menteri Kesehatan; Gubernur DKI Jakarta; Gubenur Jawa Barat; hingga Gubernur Banten digugat oleh koalisi masyarakat terkait pencemaran udara. Majelis Hakim menyatakan mereka bersalah dalam gugatan tersebut.

"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II," ujar Hakim Ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 September 2021.

3. Para gubernur tak ajukan banding

Pengadilan Didesak Tolak Banding Presiden Terkait Pencemaran UdaraGubernur Jakarta dan Jawa Barat, Anies Baswedan dan Ridwan Kamil (IDN Times/Gregorius Aryodamar P.)

Menyikapi vonis tersebut, tiga gubernur yakni Gubernur Jawa Barat; Gubernur Banten; dan Gubernur DKI Jakarta siap menerima vonis dengan tak mengajukan banding.

Tapi, Presiden; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;  Menteri Dalam Negeri; dan Menteri Kesehatan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baca Juga: Anies Tak Banding Putusan Pengadilan soal Polusi Udara, Ini Alasannya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya