Ada Tim Pemantau THR di Depok, Karyawan Bisa Lapor Kalau Belum Dapat
Pembayaran THR dihitung dari masa kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDNTimes - Pemerintah Kota Depok berusaha melindungi karyawan untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Perlindungan tersebut dengan membentuk tim pemantau untuk memastikan dan menerima pengaduan soal THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah membentuk tim pemantau THR. Tim tersebut terdiri dari Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, perwakilan perusahaan, dan perwakilan serikat pekerja atau buruh.
"Nantinya tim akan mendatangi perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai waktu yang ditetapkan," ujar Thamrin, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Sri Mulyani Gelontorkan Rp41 Triliun untuk THR PNS Tahun Ini
1. Datangi perusahaan yang belum membayarkan THR
Dinas Tenaga Kerja Kota Depok akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan. Dinas Tenaga Kerja Kota Depok berusaha memastikan karyawan di perusahaan tersebut telah mendapatkan THR tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
"Tim akan bekerja untuk memastikan perusahaan membayarkan THR tepat waktu H-7 sebelum lebaran kepada pekerja," kata Thamrin.
Dinas Tenaga Kerja Kota Depok tidak ingin ditemukan karyawan belum mendapatkan THR menjelang hari raya Idul Fitri. Dinas Tenaga Kerja Kota Depok meminta perusahaan mentaati peraturan terkait pemberian THR kepada karyawan.
"Jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR maksimal H-7 lebaran, kami kunjungi langsung, kami monitor dan meminta keterangan perusahaan," tuturnya.
Baca Juga: THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker: Gak Boleh Dicicil!