TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Tim Pemantau THR di Depok, Karyawan Bisa Lapor Kalau Belum Dapat

Pembayaran THR dihitung dari masa kerja

Ilustrasi THR. IDN Times/Sukma Shakti

Depok, IDNTimes - Pemerintah Kota Depok berusaha melindungi karyawan untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Perlindungan tersebut dengan membentuk tim pemantau untuk memastikan dan menerima pengaduan soal THR.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah membentuk tim pemantau THR. Tim tersebut terdiri dari Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, perwakilan perusahaan, dan perwakilan serikat pekerja atau buruh. 

"Nantinya tim akan mendatangi perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai waktu yang ditetapkan," ujar Thamrin, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Gelontorkan Rp41 Triliun untuk THR PNS Tahun Ini

1. Datangi perusahaan yang belum membayarkan THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Mohammad Thamrin. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Dinas Tenaga Kerja Kota Depok akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan. Dinas Tenaga Kerja Kota Depok berusaha memastikan karyawan di perusahaan tersebut telah mendapatkan THR tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

"Tim akan bekerja untuk memastikan perusahaan membayarkan THR tepat waktu H-7 sebelum lebaran kepada pekerja," kata Thamrin.

Dinas Tenaga Kerja Kota Depok tidak ingin ditemukan karyawan belum mendapatkan THR menjelang hari raya Idul Fitri. Dinas Tenaga Kerja Kota Depok meminta perusahaan  mentaati peraturan terkait pemberian THR kepada karyawan.

"Jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR maksimal H-7 lebaran, kami kunjungi langsung, kami monitor dan meminta keterangan perusahaan," tuturnya.

2. Laporan dapat mendatangi posko maupun melalui online

Ilustrasi buruh perempuan (IDN Times/Dhana Kencana)

Dinas Tenaga Kerja Kota Depok telah membuat posko pengaduan terkait pembayaran THR kepada karyawan di Kota Depok. Posko tersebut berada di Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok. "Beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB," kata Thamrin.

Pelayanan kepada karyawan yang ingin mengadukan soal pembayaran THR, Dinas Tenaga Kerja Kota Depok telah menyiapkan pelaporan melalui online maupun saluran telepon. Adapun laporan dapat di email ke disnakerdepok.provjabar@gmail.com atau menghubungi nomor whatsapp 0858 1383 1570.

"Laporan akan siap kami terima secara langsung pada hari kerja, maupun daring 24 jam sehingga memudahkan pekerja dan buruh melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR," kata Thamrin.

Baca Juga: THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker: Gak Boleh Dicicil!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya