TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alasan Polisi Tetapkan Lurah Depok Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat

Lurah bikin hajatan 300 tamu undangan dan terdapat prasmanan

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Lurah Pancoran Mas, Depok, Suganda sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok. Pemeriksaan lurah tersebut berkaitan dengan video yang viral dan diduga melanggar PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021) karena menggelar hajatan.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap lurah berinisial S. Polres Metro Depok melakukan pemeriksaan usai viralnya video yang beredar Lurah S menggelar hajatan pada saat PPKM Darurat.

"Sudah kami periksa dan kami tetapkan menjadi tersangka karena diduga melanggar PPKM Darurat," ujar Imran, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Lurah di Depok Jadi Tersangka karena Gelar Hajatan saat PPKM Darurat

1. Tamu undangan yang hadir capai 300 orang

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar. (IDNTimes/Dicky)

Imran menuturkan, pada saat pemeriksaan Lurah Suganda telah menyebar undangan sebanyak 1.500 orang pada hajatan pernikahan anaknya. Namun, pada saat itu, hanya sekitar 300 orang tamu undangan yang hadir.

"Yang hadir hanya 300 orang dari 1.500 undangan yang disebar," kata Imran.

Imran menuturkan, Lurah Suganda pada hakikatnya sudah mengetahui tentang PPKM Darurat. Namun lurah tersebut tetap melangsungkan hajatan dengan mengaku sudah mengikuti protokol kesehatan.

"Alasannya cukup klasik, tetap melangsungkan hajatan karena undangan telah tersebar," ucap Imran.

2. Lurah Pancoran Mas Depok terancam 1 tahun penjara

IDN Times/Sukma Sakti

Imran menjelaskan, Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Pemeriksaan tersebut untuk mengumpulkan keterangan terkait hajatan yang digelar Lurah Suganda.

"Sudah empat orang kami periksa sebagai saksi, saat ini baru Lurah S sebagai tersangka," terang Imran.

Imran mengungkapkan, Polres Metro Depok menetapkan S sebagai tersangka karena melanggar Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit. Atas perbuatan tersebut, Lurah S terancam hukuman satu tahun penjara.

"Ancamannya satu tahun penjara," ucap Imran.

Baca Juga: Lurah yang Gelar Hajatan di Depok Diperiksa Satgas COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya