Alasan Polisi Tetapkan Lurah Depok Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat
Lurah bikin hajatan 300 tamu undangan dan terdapat prasmanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Lurah Pancoran Mas, Depok, Suganda sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok. Pemeriksaan lurah tersebut berkaitan dengan video yang viral dan diduga melanggar PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021) karena menggelar hajatan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap lurah berinisial S. Polres Metro Depok melakukan pemeriksaan usai viralnya video yang beredar Lurah S menggelar hajatan pada saat PPKM Darurat.
"Sudah kami periksa dan kami tetapkan menjadi tersangka karena diduga melanggar PPKM Darurat," ujar Imran, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Lurah di Depok Jadi Tersangka karena Gelar Hajatan saat PPKM Darurat
1. Tamu undangan yang hadir capai 300 orang
Imran menuturkan, pada saat pemeriksaan Lurah Suganda telah menyebar undangan sebanyak 1.500 orang pada hajatan pernikahan anaknya. Namun, pada saat itu, hanya sekitar 300 orang tamu undangan yang hadir.
"Yang hadir hanya 300 orang dari 1.500 undangan yang disebar," kata Imran.
Imran menuturkan, Lurah Suganda pada hakikatnya sudah mengetahui tentang PPKM Darurat. Namun lurah tersebut tetap melangsungkan hajatan dengan mengaku sudah mengikuti protokol kesehatan.
"Alasannya cukup klasik, tetap melangsungkan hajatan karena undangan telah tersebar," ucap Imran.
Baca Juga: Lurah yang Gelar Hajatan di Depok Diperiksa Satgas COVID-19