Cegah Ada DPC Kubu Moeldoko, Demokrat Depok Minta Perlindungan Hukum
Mereka menyerahkan surat SK sebagai bukti partai yang sah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bergerak cepat mengantisipasi munculnya DPC Demokrat tandingan kubu Moeldoko.
Seperti yang dilakukan DPC Partai Demokrat Kota Depok. Mereka telah mengambil langkah meminta perlindungan hukum di Polres Metro Depok.
DPC Partai Demokrat Kota Depok kubu AHY mendatangi Polres Metro Depok untuk meminta perlindungan hukum, guna menjaga keabsahan dan mengantisipasi adanya DPC tandingan di Kota Depok. Sejumlah pengurus DPC membawa bukti-bukti sebagai penguat bahwa mereka DPC yang sah di Kota Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Nazaruddin Jadi Ujung Tombak Demokrat Kubu Moeldoko Lawan Cikeas
1. Menyerahkan surat SK sebagai bukti Partai Demokrat kubu AHY yang sah
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Depok Edi Sitorus mengatakan, kedatangan pengurus DPC Partai Demokrat kubu AHY ke Polres Metro Depok, selain bersilaturahmi kepada Kapolres Kombes Imran Edwin Siregar, juga untuk meminta perlindungan dan membuat pengaduan hukum.
Menurutnya, langkah tersebut ditempuh sebagai bukti dan pengakuan bahwa DPC Partai Demokrat kubu AHY yang sah.
"Kami ke Polres Metro Depok untuk melakukan pengaduan dan meminta perlindungan hukum," ujar Edi, Kamis (25/3/2021).
Edi menjelaskan, upaya perlindungan hukum ke Polres Metro Depok dengan melampirkan surat SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bahwa Partai Demokrat di bawah kepengurusan AHY yang sah. Kepengurusan dari hasil kongres ke lima pada 15 Maret 2019 ini telah didaftarkan ke Kemenkumham.
"Kita melampirkan surat SK sebagai bukti dan penguat bahwa Partai Demokrat kami adalah yang sah secara hukum," tegas Edi.
Baca Juga: Mantan Kader Gugat AHY, Minta Ganti Rugi Rp5 Miliar