TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Depok Masuk PPKM Level 2, Ini Kebijakan Peraturannya!

Warung makan buka di malam hari kapasitas hanya 50 persen

Kantor Balai Kota Depok. (IDN Times/Dicky)

Depok, IDNTimes - Kebijakan status level PPKM di Kota Depok mengalami perubahan. Wilayah yang sebelumnya berada pada level tiga, kini naik menjadi level dua beriringan dengan melandainya kasus aktif dan peningkatan kasus kesembuhan.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, wilayahnya kini telah memasuki PPKM level dua sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Penilaian tersebut berdasarkan sejumlah indikator dalam penentuan levelling sebuah daerah.

"Kota Depok memasuki Level dua mulai 8 Maret hingga 14 Maret mendatang," ujar Idris, Rabu (9/3/2022). 

Baca Juga: PPKM di Jakarta, Depok, Bekasi dan Sekitarnya Naik Jadi Level 2

1. Kapasitas akad nikah, resepsi, dan khitan hanya 50 persen

Walikota Depok, Mohammad Idris saat ditemui di Balai Kota Depok. (IDN Times/Dicky)

Adapun kebijakan pada level dua untuk akad nikah, resepsi pernikahan, dan khitanan dapat diadakan dengan jumlah 50 persen dari jumlah kapasitas. Pada penyelenggaraan tidak diperkenankan menyediakan makan di tempat dan menerapkan protokol kesehatan.

"Kebijakan penyelenggaraan takziah dapat diikuti 15 orang dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Wali Kota berusia 60 tahun itu.

Idris menuturkan, kegiatan masyarakat atau yang beraktivitas di luar rumah tetap menggunakan masker dengan dua lapis secara konsisten. Tidak diizinkan masyarakat menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.

"Untuk kebijakan PPKM di tingkat RT dan RW pada zona merah masih tetap diberlakukan," bebernya. 

2. Kapasitas pengunjung karaoke hanya 25 persen

Unsplash/Israel Palacio

Pemerintah Kota Depok masih melarang adanya kegiatan masyarakat yang dapat mengumpulkan massa dan menimbulkan kerumunan. Selain itu, aktivitas masyarakat diberlakukan sampai pukul 21.00 WIB, terkecuali terdapat kepentingan yang bersifat darurat.

"Pengaturan tamu atau perjalanan dinas telah diperkenankan dengan menunjukkan bukti sertifikat vaksin atau hasil tes swab menunjukkan negatif," kata Idris.

Transportasi umum telah diberlakukan pengaturan sebanyak 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Adapun untuk kegiatan di rumah bernyanyi atau karaoke, diberlakukan kapasitas hanya sebanyak 25 persen.

"Penggunaan alat tidak bergantian dan menerapkan protokol kesehatan," ujar dia.

Baca Juga: Kasus Aktif COVID-19 di Depok Alami Penurunan, Kesembuhan Meningkat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya