Depok Masuk PPKM Level 2, Ini Kebijakan Peraturannya!
Warung makan buka di malam hari kapasitas hanya 50 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDNTimes - Kebijakan status level PPKM di Kota Depok mengalami perubahan. Wilayah yang sebelumnya berada pada level tiga, kini naik menjadi level dua beriringan dengan melandainya kasus aktif dan peningkatan kasus kesembuhan.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, wilayahnya kini telah memasuki PPKM level dua sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Penilaian tersebut berdasarkan sejumlah indikator dalam penentuan levelling sebuah daerah.
"Kota Depok memasuki Level dua mulai 8 Maret hingga 14 Maret mendatang," ujar Idris, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: PPKM di Jakarta, Depok, Bekasi dan Sekitarnya Naik Jadi Level 2
1. Kapasitas akad nikah, resepsi, dan khitan hanya 50 persen
Adapun kebijakan pada level dua untuk akad nikah, resepsi pernikahan, dan khitanan dapat diadakan dengan jumlah 50 persen dari jumlah kapasitas. Pada penyelenggaraan tidak diperkenankan menyediakan makan di tempat dan menerapkan protokol kesehatan.
"Kebijakan penyelenggaraan takziah dapat diikuti 15 orang dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Wali Kota berusia 60 tahun itu.
Idris menuturkan, kegiatan masyarakat atau yang beraktivitas di luar rumah tetap menggunakan masker dengan dua lapis secara konsisten. Tidak diizinkan masyarakat menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.
"Untuk kebijakan PPKM di tingkat RT dan RW pada zona merah masih tetap diberlakukan," bebernya.
Baca Juga: Kasus Aktif COVID-19 di Depok Alami Penurunan, Kesembuhan Meningkat