Polres Depok Ringkus Kurir Ganja 17 Kilogram, 2 Orang Masih Diburu
Tersangka dapat bayaran Rp1 juta per satu kilogram ganja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Kurir narkotika jenis ganja bertekuk lutut saat ditangkap Polres Metro Depok di Kampung Utan, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat. Polres Metro Depok menangkap tersangka berinisial S (24) setelah mendapatkan barang bukti ganja yang tersimpan di dalam karung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Polres Metro Depok berhasil mengamankan tersangka S di wilayah Kecamatan Cipayung, pada Kamis (6/1/2022). Penangkapan S berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya peradaran narkotika.
"Saat ditangkap anggota Polres Metro Depok menemukan ganja seberat 17 kilogram yang tersimpan di dalam karung," ujar Zulpan saat konfrensi pers di aula Atmani Polres Metro Depok, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Buset! China Sita 27 Ton Narkoba, Tangkap 77 Ribu Pelaku
1. Tersangka sudah dua kali menjadi kurir narkoba
Zulpan mengungkapkan, hasil dari pemeriksaan tersangka S merupakan kurir narkotika dan telah menjalani pekerjaan haram ini sejak tahun lalu. Tersangka S mengakui sudah menjalani profesi sebagai kurir narkotika sebanyak dua kali.
"Pada tahun lalu berupa sabu seberat 500 gram dan kali ini ganja seberat 17 kilogram," ungkap Zulpan.
Zulpan menjelaskan, dalam melakukan pekerjaannya tersangka S menggunakan sistem tempel. Tersangka saat menerima barang di suatu tempat tidak bertemu dengan pengirim barang.
"Jadi tersangka ini melakukan sistem tempel saat menerima barang," jelas Zulpan.
Baca Juga: Rusia Hukum 4 Orang yang Selundupkan Narkoba Lewat Kantor Kedutaan