TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Depok Ringkus Kurir Ganja 17 Kilogram, 2 Orang Masih Diburu

Tersangka dapat bayaran Rp1 juta per satu kilogram ganja

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan melakukan konfrensi pers narkotika di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Kurir narkotika jenis ganja bertekuk lutut saat ditangkap Polres Metro Depok di Kampung Utan, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat. Polres Metro Depok menangkap tersangka berinisial S (24) setelah mendapatkan barang bukti ganja yang tersimpan di dalam karung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Polres Metro Depok berhasil mengamankan tersangka S di wilayah Kecamatan Cipayung, pada Kamis (6/1/2022). Penangkapan S berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya peradaran narkotika.

"Saat ditangkap anggota Polres Metro Depok menemukan ganja seberat 17 kilogram yang tersimpan di dalam karung," ujar Zulpan saat konfrensi pers di aula Atmani Polres Metro Depok, Rabu (26/1/2022). 

Baca Juga: Buset! China Sita 27 Ton Narkoba, Tangkap 77 Ribu Pelaku

1. Tersangka sudah dua kali menjadi kurir narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan bersama jajaran Polres Metro Depok memperlihatkan barang bukti ganja dalam kemasan. (IDNTimes/Dicky)

Zulpan mengungkapkan, hasil dari pemeriksaan tersangka S merupakan kurir narkotika dan telah menjalani pekerjaan haram ini sejak tahun lalu. Tersangka S mengakui sudah menjalani profesi sebagai kurir narkotika sebanyak dua kali.

"Pada tahun lalu berupa sabu seberat 500 gram dan kali ini ganja seberat 17 kilogram," ungkap Zulpan.

Zulpan menjelaskan, dalam melakukan pekerjaannya tersangka S menggunakan sistem tempel. Tersangka saat menerima barang di suatu tempat tidak bertemu dengan pengirim barang.

"Jadi tersangka ini melakukan sistem tempel saat menerima barang," jelas Zulpan. 

2. Tersangka dapat bayaran Rp1 juta per satu kilogram ganja

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan melakukan konfrensi pers di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Saat menjadi kurir ganja, tersangka S mengaku mendapat bayaran Rp1 juta per satu kilogram ganja.

"Tersangka menerima pembayaran dengan cara ditransfer, kalau 17 kilogram berarti dibayar Rp17 juta," ucap Zulpan.

Zulpan menuturkan, ganja yang dibawa atau dimiliki S merupakan ganja kering yang tersimpan di dalam karung. Saat dibuka, ditemukan ganja yang sudah terbungkus dengan beberapa kemasan.

"Ganjanya merupakan ganja kering yang sudah dikemas," tutur Zulpan.

Baca Juga: Rusia Hukum 4 Orang yang Selundupkan Narkoba Lewat Kantor Kedutaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya