Politikus PDIP Dewi Tanjung Ancam Laporkan Fahira Idris ke Polisi
Laporannya terkait cuitan Fahira Idris mengenai virus corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Politikus PDIP Dewi Tanjung akan melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia Fahira Idris ke pihak berwajib terkait cuitannya di media sosial Twitter tentang pasien virus corona di Indonesia.
"Saya Dewi Tanjung, akan membawa kasus ini ranah hukum, seperti kebiasaan Nyai, Nyai adalah tukang lapor," kata Dewi dalam unggahan video di chanel YouTube pribadinya, Dewi Tanjung, Minggu (1/3).
Menurutnya, pernyataan Fahira Idris mengenai virus corona di Indonesia yang diunggah di akun Twitternya adalah berita bohong atau hoaks.
1. Fahira Idris dianggap melanggar UU ITE
Dewi mengatakan Fahira Idris dapat terjerat Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan Pasal 45A ayat 1, dimana pasal 28 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam (6) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar."
Sedangkan Pasal 45A ayat 1 berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
“Bersiap-siaplah, saya akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” ucap Dewi di akhir video tersebut.
Baca Juga: Polri Tahan 2 Tersangka Kasus Novel, Dewi Tanjung: Perkara Ini Lucu
Baca Juga: Optimis Gulingkan Anies, Dewi Tanjung: Presiden Saja Bisa Lengser