Antisipasi Lonjakan COVID-19, Menkes Keluarkan SE Tambah Tempat Tidur
Surat edaran berlaku untuk seluruh rumah sakit di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK 02.01/Menkes/11/2021 yang isinya adalah meminta kepada semua rumah sakit seluruh Indonesia untuk melakukan peningkatan kapasitas tempat tidur.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, edaran tersebut untuk mengantisipasi bila terjadi lonjakan kasus COVID-19.
“Kita bisa memprediksi bilamana terjadi lonjakan kasus yang begitu tinggi maka ada kemungkinan ada beberapa masyarakat yang tidak akan tertampung di rumah sakit dan ini berdampak pada tingginya angka kematian dan pada tingginya angka penularan,” kata Kadir dalam siaran tertulis yang dikutip halaman kemkes.go id, Minggu (24/1/2021).
Baca Juga: Waduh! Tempat Tidur ICU Pasien COVID-19 di Jakarta Sisa 18 Persen
1. Keterpakaian tempat tidur berada di posisi 64,83 persen
Saat ini jumlah rumah sakit di seluruh Indonesia terdapat sebanyak 2.979, dan sebanyak 81.032 tempat tidur dipersiapkan untuk pasien COVID-19 baik untuk tempat tidur isolasi maupun tempat tidur ICU.
“Kalau kita lakukan perbandingan dengan jumlah pasien yang saat ini dirawat di rumah sakit yang jumlahnya sekitar 52.719 pasien, maka artinya rata-rata keterpakaian tempat tidur masih berada di posisi 64,83 persen itu secara nasional,” ujar," Kadir.
Baca Juga: Menkes Nilai COVID-19 Melonjak karena Dulu Orang Enggan Pakai Masker