Aturan Lengkap Naik KRL dan Kereta Api Jarak Jauh selama PSBB
Kereta Luar Biasa (KLB) dioperasikan khusus perjalanan dinas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menerapkan aturan khusus bagi para calon penumpang kereta api, baik kereta api jarak jauh maupun kereta api rel listrik (KRL) atau Commuterline Jabodetabek, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menjelaskan, selama PSBB, PT KAI memberlakukan regulasi khusus upaya mendukung pemerintah memutus rantai penularan COVID-19.
“PT KAI sudah menjalankan protokol COVID-19 sesuai dengan arahan Gugus Tugas, di mana di dalam stasiun sejak kedatangan itu kami sudah melakukan beberapa hal, seperti sosialisasi kepada penumpang, petugas penyemprot disinfektan, dan penumpang wajib memakai masker,” jelas Didiek dalam siaran pers tertulis, Kamis (21/5).
Baca Juga: Ini Alasan KAI Hanya Operasikan Kereta Luar Biasa pada Pagi Hari
1. KLB kereta hanya dikhususkan bagi penumpang dengan keperluan perjalanan dinas
Didiek menerangkan aturan khusus bagi calon penumpang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Didiek menerangkan PT KAI hanya mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) bagi calon penumpang kereta api jarak jauh.
" KLB ini adalah kereta yang hanya dikhususkan bagi penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik kereta," ujarnya.
Baca Juga: [FOTO] Terminal Bus dan Stasiun Kereta di Ibu Kota Sepi Jelang Lebaran