TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Lengkap Naik KRL dan Kereta Api Jarak Jauh selama PSBB

Kereta Luar Biasa (KLB) dioperasikan khusus perjalanan dinas

Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo/istimewa

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menerapkan aturan khusus bagi para calon penumpang kereta api, baik kereta api jarak jauh maupun kereta api rel listrik (KRL) atau Commuterline Jabodetabek, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menjelaskan, selama PSBB, PT KAI memberlakukan regulasi khusus upaya mendukung pemerintah memutus rantai penularan COVID-19.

“PT KAI sudah menjalankan protokol COVID-19 sesuai dengan arahan Gugus Tugas, di mana di dalam stasiun sejak kedatangan itu kami sudah melakukan beberapa hal, seperti sosialisasi kepada penumpang, petugas penyemprot disinfektan, dan penumpang wajib memakai masker,” jelas Didiek dalam siaran pers tertulis, Kamis (21/5).

Baca Juga: Ini Alasan KAI Hanya Operasikan Kereta Luar Biasa pada Pagi Hari

1. KLB kereta hanya dikhususkan bagi penumpang dengan keperluan perjalanan dinas

Dok. Humas Pemprov Jateng

Didiek menerangkan aturan khusus bagi calon penumpang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Didiek menerangkan PT KAI hanya mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) bagi calon penumpang kereta api jarak jauh.

" KLB ini adalah kereta yang hanya dikhususkan bagi penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik kereta," ujarnya.

2. Syarat-syarat perjalanan jauh dengan kereta, catat!

Dok. Humas Pemprov Jateng

Didiek memaparkan syarat pertama adalah dapat menunjukkan dokumen perjalanan meliputi surat keterangan sehat hasil rapid test/swab test resmi, surat tugas atau dinas resmi dari instansi terkait atau perusahaan dan kartu identitas seperti KTP, SIM, Paspor, KK.

Adapun syarat tersebut sudah dimiliki sebelum membeli tiket kereta api yang selama PSBB hanya dilayani di counter resmi PT KAI di stasiun besar tertentu.

“Untuk KLB ini kita menutup penjualan (tiket) online,” jelas Didiek.

3. Jumlah penumpang tiap gerbong KRL maksimal hanya 60 orang

Ilustrasi KRL beroperasi selama PSBB (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Kemudian untuk KRL atau Commuterline, pihak PT KAI memberlakukan aturan protokol yang wajib ditaati bagi para calon penumpang seperti harus lolos uji temperatur tubuh melalui alat pengukur suhu tubuh oleh petugas di pintu masuk stasiun

“Yang bersangkutan masuk stasiun harus memakai masker dan kita cek temperaturnya pakai alat. Kalau yang bersangkutan suhunya tinggi 38 atau di atasnya, itu akan ada penanganan di ruang isolasi stasiun,” jelas Didiek.

Kemudian calon penumpang KRL wajib memakai masker, menjaga jarak sesuai yang dianjurkan dengan tanda pada tiap gerbong, baik di kursi maupun berdiri. Adapun selama PSBB, jumlah penumpang tiap gerbong KRL juga dibatasi maksimal hanya 60 orang.

“Apabila melebihi, maka petugas kami akan mengatur agar naik ke gerbong atau kereta selanjutnya,” terang Didiek.

Baca Juga: [FOTO] Terminal Bus dan Stasiun Kereta di Ibu Kota Sepi Jelang Lebaran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya