Aturan Terbaru PPKM Level 4: Makan di Warteg Atau Kafe Bisa 30 Menit
Maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 masih berlanjut, dari 17 sampai 23 Agustus 2021. Dengan perpanjangan ini, sejumlah aturan baru untuk beraktivitas termasuk makan di warteg, restoran, sampai mal pun dibuat.
Dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019, disebutkan bahwa selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan setelah terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium, kemudian penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.
Baca Juga: Siap-Siap! Makan di Warteg Jakarta Wajib Sudah Divaksin COVID-19
1. Aturan untuk pasar tradisional sampai toko kelontong
Dalam Keputusan Gubernur itu juga diatur jam operasional supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
Kemudian, pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Lalu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sementara, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Baca Juga: Instruksi Mendagri: Mal Sudah Dibuka di 20 Area, Kapasitas Dibatasi