TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awas, Satgas COVID-19 Bakal Periksa Dokumen di 20 Bandara Mulai 6 Mei

Pemerintah larang mudik selama 6-17 Mei

Suasana Bandara Soekarno Hatta/ dok Angkasa Pura

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Selama periode tersebut masyarakat dilarang melakukan perjalanan pulang kampung.

PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola 20 bandara di Indonesia, siap mendukung kebijakan pemerintah tersebut, demi mencegah penyebaran COVID-19.

“Tujuan dari peniadaan mudik ini adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19, melindungi diri sendiri dan keluarga. Silaturahmi bisa tetap dijalin dengan memanfaatkan teknologi. Bersama-sama kita bisa tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, dan tidak mudik untuk Indonesia yang lebih baik,” ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin dalam siaran tertulis, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Ini 7 Titik Pengecekan di DKI untuk Pastikan Larangan Mudik Dipatuhi

1. AP II akan memfasilitasi Posko Monitoring dan Pemeriksaan dokumen

Suasana Terminal 3 Bandara Soekatno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Setiap stakeholder di bandara, AP II juga siap mendukung ketentuan peniadaan mudik ini.

“Masing-masing stakeholder di seluruh bandara, AP II menjalankan fungsi dan peran untuk mendukung ketentuan peniadaan mudik,” ujar Awaluddin.

AP II akan memfasilitasi adanya Posko Monitoring dan Pemeriksaan di bandara-bandara yang dikelola, untuk memeriksa dokumen persyaratan perjalanan bagi yang ingin melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021.

2. Posko pemeriksaan melibatkan unsur Satgas Penanganan COVID-19 sampai TNI/Polri

Erick Thohir (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Perlu diketahui, yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat selama pelarangan mudik adalah pelaku perjalanan dengan tujuan khusus seperti kedinasan, mengunjungi keluarga yang sakit/tengah berduka, ibu hamil untuk kepentingan persalinan, dan kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat dari kelurahan.

Stakeholder yang bertugas di Posko Monitoring & Pemeriksaan antara lain unsur Satgas Penanganan COVID-19, otoritas bandara, maskapai, TNI/Polri, dan pemerintah daerah setempat.

“Posko ini juga sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi di antara stakeholder, serta memastikan protokol kesehatan diterapkan seperti, misalnya pengaturan jaga jarak di gedung terminal,” ujar Awaluddin.

3. AP II dukung fasilitas bagi stakeholder terkait validasi dokumen perjalanan

Dok. Angkasa Pura II

Di bandara, AP II juga mengaktifkan Posko Monitoring Data untuk mencatat data lalu lintas penumpang, pesawat dan kargo, sehingga stakeholder dapat selalu memprediksi serta bersiaga untuk memastikan seluruh operasional berjalan lancar.

Sementara, stakeholder lainnya yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) bertugas melakukan validasi dokumen kesehatan tes COVID-19 bagi yang boleh melakukan perjalanan. Verifikasi dokumen kesehatan ini juga akan dilakukan maskapai.

Awaluddin mengklaim AP II mendukung penuh fasilitas dan lokasi bagi stakeholder terkait, untuk melakukan validasi dokumen-dokumen perjalanan dengan pesawat tersebut.

Dari sisi operasional bandara, AP II melakukan pendataan pada tiga aspek yaitu personel bandara, sistem operasional bandara, dan sistem penerbangan.

Awaluddin mengatakan penataan bandara-bandara perseroan dapat cepat melakukan penataan pada tiga aspek tersebut, didukung dengan adanya infrastruktur teknologi informasi.

“Seluruh bandara AP II didesain dapat beradaptasi dengan cepat di tengah dinamisnya kondisi pada pandemik ini. Penataan pada aspek personel bandara didukung adanya aplikasi karyawan AP II yaitu iPerform, lalu penataan aspek sistem operasional bandara didukung adanya wadah bagi seluruh stakeholder yakni Airport Operation Control Center (AOCC), dan penataan pada sistem penerbangan dilakukan dengan menerapkan Airport Collaborative Decision Making (A-CDM),” kata Awaluddin.

Baca Juga: Pemudik Sepeda Motor Mulai Padati Jalur Pantura

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya