Benarkah Kemenkes Cabut Rapid Tes sebagai Syarat Penumpang Perjalanan?
Kemenkes tegaskan rapid tes masih jadi syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Berembus kabar bahwa Kementerian Kesehatan telah mencabut aturan rapid test atau tes usap (swab test) sebagai syarat melakukan perjalanan domestik baik melalui darat, laut maupun udara. Menanggapi hal tersebut, Kemenkes menegaskan syarat rapid test masih tetap berlaku.
Tidak hanya itu, Kemenkes memastikan pengisian Health Alert Card (HAC) tetap wajib diisi oleh pelaku perjalanan sesuai pasal 36 UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan agar dapat terus dipantau oleh dinas kesehatan setempat.
"HAC dapat diisi secara manual maupun secara digital dengan mengunduh electronic HAC (eHAC)," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Achmad Yurianto dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: Benarkah Syarat Rapid Test untuk Penumpang Pesawat Akan Dihapus?
1. Penumpang dan awak wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif
Yuri menerangkan hal ini tetap berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan No HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selain itu, Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kedua surat edaran itu, menurutnya, masih berlaku sampai saat ini.
“Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif,” kata Yuri.
Baca Juga: Bawa Surat Bebas COVID Palsu, Calon Penumpang Soetta Diciduk Polisi
Baca Juga: Rapid Test Gak Akurat Tapi Masih Digunakan, Ini Jawaban Pemerintah