TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Benarkah Kemenkes Cabut Rapid Tes sebagai Syarat Penumpang Perjalanan?

Kemenkes tegaskan rapid tes masih jadi syarat

Penumpang berjalan menuju tempat duduk sebelum pesawat lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020)/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - Berembus kabar bahwa Kementerian Kesehatan telah mencabut aturan rapid test atau tes usap (swab test) sebagai syarat melakukan perjalanan domestik baik melalui darat, laut maupun udara. Menanggapi hal tersebut, Kemenkes menegaskan syarat rapid test masih tetap berlaku.

Tidak hanya itu, Kemenkes memastikan pengisian Health Alert Card (HAC) tetap wajib diisi oleh pelaku perjalanan sesuai pasal 36 UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan agar dapat terus dipantau oleh dinas kesehatan setempat.

"HAC dapat diisi secara manual maupun secara digital dengan mengunduh electronic HAC (eHAC)," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Achmad Yurianto dalam siaran tertulis yang  diterima IDN Times, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Benarkah Syarat Rapid Test untuk Penumpang Pesawat Akan Dihapus?    

1. Penumpang dan awak wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif

Pemerintah Kota Bandar Lampung menggelar rapid test massal gratis di Pasar Perumnas, Kecamatan Way Halim, Kamis (13/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Yuri menerangkan hal ini tetap berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan No HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu, Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kedua surat edaran itu, menurutnya, masih berlaku sampai saat ini.

“Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif,” kata Yuri.

2. Surat keterangan berlaku 14 hari

Pegawai UGM menjalani rapid test (Istimewa)

Yuri mengungkapkan surat edaran tersebut sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.

Selain itu juga panduan bagi pengawasan oleh dinas kesehatan daerah baik ditingkat Provinsi maupun kabupaten/kota, serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat untuk menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan COVID-19.

"Keduanya memiliki masa berlaku yang sama yakni paling lama 14 hari, sejak surat keterangan diterbitkan," imbuhnya

Baca Juga: Bawa Surat Bebas COVID Palsu, Calon Penumpang Soetta Diciduk Polisi

3. Transportasi bisa jadi klaster baru

Petugas turun dari bus listrik usai melakukan pengecekan sebelum mengikuti uji coba di Kantor Pusat PT Transjakarta, Cawang, Jakarta, Senin (6/7/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kendati membawa surat keterangan dengan hasil negatif ataupun nonreaktif, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati serta disiplin menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pasalnya, moda transportasi umum sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya banyak orang berpotensi tinggi sebagai sebagai klaster baru penularan COVID-19. Untuk itu, diperlukan kewaspadaan dini sebagai langkah antisipasi serta upaya kontrol agar COVID-19 tidak semakin meluas," tegasnya.

Baca Juga: Rapid Test Gak Akurat Tapi Masih Digunakan, Ini Jawaban Pemerintah 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya