Dinkes DKI Siap Terbitkan Edaran Batas Harga PCR, Kira-Kira Berapa Ya?
Harga tidak akan berbeda dari keputusan Kemenkes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran batas harga tes PCR untuk COVID-19. Edaran ini merupakan respons atas instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo terkait batas maksimal harga PCR.
"Kita akan keluarkan edaran, kan sudah ada edaran resmi dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) sebagai acuan tentu kita akan mengeluarkan edaran mengacu kepada edaran dari Kemenkes," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Balai Kota, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Kemenkes Turunkan Harga Tes PCR, Jawa-Bali Jadi Rp495.000
1. Harga PCR di Ibu Kota belum diputuskan
Widyastuti menambahkan pihaknya belum memutuskan harga PCR di Ibu Kota. Meski demikian, dia memastikan harga PCR sesuai surat edaran dari Kemenkes.
"Nanti kita tunggu edaran yah. Tapi paling tidak sudah ada patokan batas atas atau batas bawah. Ada aturan bahwa untuk di Jawa adalah Rp 495 ribu. Kita mengacu itu saja," jelasnya.
Baca Juga: Harga PCR Turun, Wagub DKI: Bisa Tekan Laju Kasus COVID-19