TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinkes DKI Siap Terbitkan Edaran Batas Harga PCR, Kira-Kira Berapa Ya?

Harga tidak akan berbeda dari keputusan Kemenkes

Ilustrasi Swab Test. (ANTARAFOTO/Basri Marzuki)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran batas harga tes PCR untuk COVID-19. Edaran ini merupakan respons atas instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo terkait batas maksimal harga PCR.

"Kita akan keluarkan edaran, kan sudah ada edaran resmi dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) sebagai acuan tentu kita akan mengeluarkan edaran mengacu kepada edaran dari Kemenkes," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Balai Kota, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Kemenkes Turunkan Harga Tes PCR, Jawa-Bali Jadi Rp495.000

1. Harga PCR di Ibu Kota belum diputuskan

Ilustrasi. Pengoperasian laboratorium PCR COVID-19. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Widyastuti menambahkan pihaknya belum memutuskan harga PCR di Ibu Kota. Meski demikian, dia memastikan harga PCR sesuai surat edaran dari Kemenkes.

"Nanti kita tunggu edaran yah. Tapi paling tidak sudah ada patokan batas atas atau batas bawah. Ada aturan bahwa untuk di Jawa adalah Rp 495 ribu. Kita mengacu itu saja," jelasnya.

2. Pemprov DKI akan awasi penyedia layanan jasa PCR

Ilustrasi tes swab (IDN Times/GrabHealth)

Widyawati mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan 119 laboratorium yang melayani tes PCR. Dinkes DKI pun akan gencarkan pengawasan para penyedia jasa tes PCR tersebut.

"Pengawasan tetap kita lakukan dari sekarang, kemarin sudah kita imbau di dalam rapat diskusi," ujarnya.

3. Kemenkes tetapkan harga tertinggi untuk PCR

ilustrasi tes usap atau PCR swab test (IDN Times/Arief Rahman)

Sebelumnya, Kemenkes menetapkan batas harga tertinggi baru untuk tes PCR di wilayah pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495 ribu. Sedangkan, untuk wilayah lain sebesar Rp525 ribu.

Untuk batas harga baru tertinggi tersebut, Kemenkes meminta hasil test PCR keluar dalam 1x24 jam.

"Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Abdul Kadir, dalam keterangan persnya, Senin (16/8/2021).

Baca Juga: Harga PCR Turun, Wagub DKI: Bisa Tekan Laju Kasus COVID-19 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya