[BREAKING] Kemenkes Turunkan Harga Tes PCR, Jawa-Bali Jadi Rp495.000

Harga terbaru tes PCR mulai berlaku per 17 Agustus 2021

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menetapkan harga acuan tertinggi Swab Real Time PCR (RT-PCR) untuk seluruh wilayah di Indonesia. Harga ini mulai berlaku per 17 Agustus 2021 sesuai dengan edaran resmi yang akan dikeluarkan Kemenkes.

"Bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Abdul Kadir dalam keterangan pers hari ini, Senin (16/8/2021).

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan harga yang baru ini diminta Kemenkes untuk dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab.

Adanya penurunan dari harga-harga regent dan bahan habis pakai saat ini menjadi salah satu pertimbangan Kemenkes menekan batas tertinggi harga RT-PCR.

"Terjadi penurunan kurang lebih 45 persen dari pada tahap awal kita menetapkan batas biaya tertinggi," ujar Abdul Kadir.

Baca Juga: Kemenkes Buka Suara Alasan Tes PCR di Indonesia Mahal

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya