DKI Jakarta Level 2, PTM 100 Persen Masih Tunggu Kebijakan Kemendikbud
PTM terbatas mengacu pada jumlah kasus hingga capaian vaksin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk peningkatan kapasitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM), seiring dengan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta menjadi level 2.
"Sekalipun kalau dilihat di level dua bisa melaksanakan PTM terbatas 100 persen, namun kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), jadi tunggu dulu ya kebijakannya, saat ini kami masih memberlakukan PTM 50 persen," kata Riza dikutip dari ANTARA, Senin (7/3/2022).
Baca Juga: Pandemik Membaik, Luhut Tetapkan Jadebotabek Turun Jadi PPKM Level 2
1. PTM terbatas mengacu pada jumlah kasus COVID-19 dan pencapaian vaksinasi
Dia menerangkan, pelaksanaan PTM terbatas di Jakarta selalu mengacu kepada jumlah kasus COVID-19 dan pencapaian vaksinasi.
"Yang jelas semuanya menjadi pertimbangan ya. Mulai dari jumlah kasus COVID-19, kasus varian Omicron, keterisian tempat tidur, hingga tingkat vaksinasi COVID-19," jelas Riza.
Baca Juga: Pemprov DKI Tunggu Pemerintah Pusat soal Kelanjutan PTM 100 Persen