Heru Budi Pastikan UMP DKI 2024 Mengacu PP 51, Besok Diumumkan!
Kenaikan UMP 2024 DKi diumumkan besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akan memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024, Selasa (21/11/2023) besok.
Heru memastikan kenaikan UMP DKI akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Pemprov DKI Jakarta mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023. Kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu kepada PP tersebut," ujar Heru usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Perkiraan Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024
1. Heru sudah terima rekomendasi UMP 2024
Heru sudah menerima rekomendasi UMP 2024 DKI Jakarta dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi).
"Iya, paling lambat (pengumuman) besok, 21 [November]," ujar Heru.