TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Heru Budi Pastikan UMP DKI 2024 Mengacu PP 51, Besok Diumumkan!

Kenaikan UMP 2024 DKi diumumkan besok

Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akan memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024, Selasa (21/11/2023) besok.

Heru memastikan kenaikan UMP DKI akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Pemprov DKI Jakarta mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023. Kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu kepada PP tersebut," ujar Heru usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Perkiraan Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024

1. Heru sudah terima rekomendasi UMP 2024

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Heru sudah menerima rekomendasi UMP 2024 DKI Jakarta dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi).

"Iya, paling lambat (pengumuman) besok, 21 [November]," ujar Heru.

2. Keputusan UMP berada di tangan kepala daerah

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam rapat anggaran perubahan APBD 2023 di Gedung DPRD DKI, Rabu (27/9/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho, mengatakan tiga usulan hasil Sidang Dewan Pengupahan akan diputuskan Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta. 

"Kita dewan (pengupahan) memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah. Mungkin Senin kita masuk ke Pak Gub, (paling lambat) 21," katanya, di Balai Kota pada Jumat, 17 November 2023.

Baca Juga: Penting, UMP 2024 DKI Jakarta Diumumkan Besok!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya