TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Heru Sebut Kebijakan WFH sebagai Panggilan Negara

ASN Pemprov DKI yang WFH tidak dapat insentif transportasi

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono usai upacara HUT Ke-78 RI di Monas, Kamis (17/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Ibu Kota yang melakukan work from home (WFH) tidak mendapatkan insentif, termasuk tunjangan transportasi yang selama ini diterima.

Heru mengatakan, kebijakan WFH untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN dan menekan buruknya polusi udara di Ibu Kota adalah panggilan jiwa sebagai warga negara. 

"Bagi yang mau Work From Home gak ada insentif apa-apa, panggilan ya karena Kesatuan Republik Indonesia Merah Putih itulah panggilannya. Jadi hak dan tanggung jawab warga negara, haknya apa, kewajibannya apa jalankan itu," ujar Heru di Balai Kota, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Menjelang ASEAN Summit 2023, Jurnalis Asing Harus Punya Visa Kunjungan

1. Kebijakan WFH swasta hanya imbauan

Suasana kerja saat kebijakan WFH hari pertama ASN Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Senin (21/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Untuk kebijakan di swasta atau perkantoran di Jakarta, Heru hanya mengimbau swasta WFH demi kelancaran KTT ASEAN yang digelar 4 sampai 7 September mendatang.

"Ini panggilan negara loh bagi kita semuanya, pengorbanan, kalau dibilang untung atau enggaknya ya silahkan. Yang mau untung silahkan, yang mau mengorbankan diri demi NKRI ya kita apresiasi," ujarnya.

2. Sebagian ASN WFH sampai Oktober

Suasana kerja saat kebijakan WFH hari pertama ASN Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Senin (21/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menerangkan, pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berlaku 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

Namun, tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.

”Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” tutur Sigit.

Baca Juga: Pengusaha Sebut WFH bukan Solusi Utama Atasi Polusi di DKI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya