Heru Sebut Kebijakan WFH sebagai Panggilan Negara
ASN Pemprov DKI yang WFH tidak dapat insentif transportasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Ibu Kota yang melakukan work from home (WFH) tidak mendapatkan insentif, termasuk tunjangan transportasi yang selama ini diterima.
Heru mengatakan, kebijakan WFH untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN dan menekan buruknya polusi udara di Ibu Kota adalah panggilan jiwa sebagai warga negara.
"Bagi yang mau Work From Home gak ada insentif apa-apa, panggilan ya karena Kesatuan Republik Indonesia Merah Putih itulah panggilannya. Jadi hak dan tanggung jawab warga negara, haknya apa, kewajibannya apa jalankan itu," ujar Heru di Balai Kota, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Menjelang ASEAN Summit 2023, Jurnalis Asing Harus Punya Visa Kunjungan
1. Kebijakan WFH swasta hanya imbauan
Untuk kebijakan di swasta atau perkantoran di Jakarta, Heru hanya mengimbau swasta WFH demi kelancaran KTT ASEAN yang digelar 4 sampai 7 September mendatang.
"Ini panggilan negara loh bagi kita semuanya, pengorbanan, kalau dibilang untung atau enggaknya ya silahkan. Yang mau untung silahkan, yang mau mengorbankan diri demi NKRI ya kita apresiasi," ujarnya.
Baca Juga: Pengusaha Sebut WFH bukan Solusi Utama Atasi Polusi di DKI