Hore, Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2021 Ditetapkan Rp4,7 Juta
UMK Kabupaten Bekasi naik 6,51 persen, Apindo mumet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2021 ditetapkan sebesar Rp4.791.843 atau naik 6,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya senilai Rp4.498.961 berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat.
"Keputusan ini sudah ditandatangani Pak Gubernur Sabtu (21/11/2020) kemarin dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup dilansir dari ANTARA, Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Demo di Kemenaker, Buruh Ancam Mogok Nasional Jika UMP 2021 Tidak Naik
1. Kabupaten Karawang sebagai daerah dengan UMK tertinggi
Suhup mengatakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat tahun 2021 itu menetapkan Kabupaten Karawang sebagai daerah dengan UMK tertinggi, selisih Rp6.500 dengan Kabupaten Bekasi.
"Kabupaten Bekasi ada di peringkat kedua UMK tertinggi di Jawa Barat sekaligus Nasional, selisih Rp6.500 dengan Kabupaten Karawang," katanya.
Baca Juga: UMP 2021 Dirilis, Sudah Cukup Belum Sih untuk Pengeluaran Bulanan?