TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MKEK IDI: Terawan Dipecat Sejak 2018 karena Pelanggaran Berat

Pelaksanaan tertunda sampai 2022

Menkes Terawan saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (15/2). IDN Times/Dini Suciatiningrum

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI), Djoko Widyarto, menyebut pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI, sudah diputuskan pada Muktamar ke-30 IDI pada 2018.

"Ini proses panjang di Muktamar Samarinda, sudah ada putusan khusus kasus Terawan, sudah ada catatan, bahwa ternyata keputusan 2018 ditunda dengan pertimbangan khusus," ujar Djoko dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: Pemecatan Terawan Tidak Terkait Vaknus, IDI: Professional Attitude

1. Keputusan pemberhentian Terawan tertunda

Konferensi Pers PB IDI terkait pemberhentian Terawan Agus Putranto/ IDN Times Dini suciatiningrum

Djoko menyebutkan sebenarnya putusan pemberhentian Terawan sudah terjadi pada 2018, namun sampai Muktamar ke-31 di Banda Aceh belum juga dilaksanakan.

"Kita lihat sampai akhir sampai mukmatar belum juga terlaksana, sebenarnya Muktamar Banda Aceh merupakan kelanjutan Muktamar di Samarinda," ujar dia.

2. MKEK IDI berhak hentikan Terawan

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Djoko menerangkan MKEK IDI merekomendasikan Terawan diberhentikan dari keanggotaan IDI, karena terkait dengan kode etik kedokteran yang dilanggar.

Meski enggan menjelaskan kasus yang dilanggar Terawan, MKEK menyiratkan Terawan melakukan pelanggaran berat, serta MKEK berhak memberhentikan dan mencabut izin praktik Terawan.

"Pelanggaran sangat berat dengan sanksi antaran lain pemberhentian sementara atau tetap, memang MKEK diberi kewenangan untuk memperhentikan," kata Djoko.

Baca Juga: IDI Akhirnya Buka Suara soal Alasan Pemecatan Eks Menkes Terawan

3. Dokter Indonesia wajib patuhi kode etik dokter

Menteri Kesehatan, Terawan (Youtube.com/rspi sulianti saroso video)

Djoko menerangkan berdasarkan Pasal 50 UU Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, disebutkan profesionalisme dokter meliputi tiga komponen skill, knowledge, dan professional attitude.

"Namun yang terakhir kadang-kadang terlupakan, yakni professional attitude ini adalah etika kedokteran. Sebagaimana yang kita pahami bahwa setiap profesi itu selalu ditandai dengan adanya kode etik profesi. Sebagai organisasi profesi IDI juga punya kode etik Indonesia yang sudah disahkan," terangnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya