Kejagung Periksa Direktur Charoen Pokphand soal Kasus Minyak Goreng
Penyidik periksa tiga orang saksi hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia sebagai saksi dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, selain YB, penyidik memeriksa dua orang saksi yang juga dari pihak swasta.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu APP, MW, dan YB," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Mafia Minyak Goreng, 1 dari Kemendag
1. Ada tiga saksi dalam kasus tersebut
Ketut menyebutkan, saksi APP dan MW merupakan analis PT Independent Research & Advisory Indonesia yang merupakan tempat Lin Che Wei (tersangka) bekerja sebagai analis dan juga penasihat kebijakan. Sementara saksi YB adalah Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujarnya.
Baca Juga: Profil Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng