KPCPEN: Vaksin Gotong Royong Tak Renggut Hak Orang Lain
Vaksin gotong royong untuk membantu percepat herd immunity
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komite Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan vaksin gotong royong tidak mengambil hak orang lain. Mereka juga menegaskan bahwa upaya tersebut tidak menggangu program vaksinasi pemerintah.
"Pengusaha membantu dengan cara memvaksinasi karyawannya, apalagi ini tidak mengganggu program vaksinasi pemerintah, tidak mengambil hak orang lain, justru mempercepat vaksinasi," kata Koordinator (KPCPEN) Arya Sinulingga dalam siaran tertulis, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga: Wacana Vaksin Gotong Royong, DPR: Apa Kita Harus Tolak?
1. Vaksin gotong royong merupakan tanggung jawab pengusaha
Arya menyampaikan bahwa vaksin gotong royong merupakan upaya pengusaha sekaligus menjadi tanggung jawab untuk karyawan guna melindungi mereka dari COVID-19. Melalui upaya vaksin gotong royong, diharapkan dapat mempercepat proses vaksinasi di dalam negeri.
"Jadi ini bentuk tanggung jawab pengusaha kepada karyawannya, sekaligus membantu mempercepat kekebalan yang ingin dicapai pemerintah. Kalau ada yang mau membantu untuk mempercepat pemulihan, kita jangan menolak," tutur Arya.
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Lambat, RI Dibayangi Depresi Ekonomi di 2021
Sementara itu, Peneliti dari Institue for Development of Economics and Finance (INDEF), Rusli Abdullah, mengatakan bahwa penanganan terhadap pandemik COVID-19 akan berimbas pada pemulihan ekonomi di dalam negeri. Semakin baik dan cepat penangananya, maka pemulihan akan berjalan dengan baik.
"Jadi siapkan usaha mempercepat vaksinasi, maka percepatan ekonomi akan semakin cepat juga," ucapnya.
Baca Juga: Menkes Budi Tegaskan Vaksin Mandiri Tidak untuk Bisnis