TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Dalami Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni yang Dilaporkan Adam Deni   

Sahroni sebelumnya laporkan Adam Deni unggah dokumen pribadi

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrianto dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI/Bendahara Umum NasDem, Sahroni (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami laporan Adam Deni melalui kuasa hukumnya terkait dugaan korupsi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

"Benar, KPK telah menerima laporan dimaksud. Berikutnya, akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga: Ahmad Sahroni Tegaskan Tiket Formula E Tetap 50 Ribu

Baca Juga: Ibu Adam Deni Cerita Anaknya Pamit ke Polisi, Tapi Gak Pulang-pulang

1. KPK apresiasi upaya pemberantasan korupsi

Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Firli menerangkan jika nanti menjadi wewenang KPK, maka akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

"KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Baca Juga: Sidang Adam Deni Vs Ahmad Sahroni di Pengadilan Ditunda, Ini Sebabnya

2. Ahmad Sahroni telah melaporkan Adam Deni

Unggahan Adam Deni soal afiliator binary option sebelum ia ditangkap polisi. (instagram.com/adamdenigrk)

Sebelumnya, Ahmad Sahroni telah melaporkan Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari yang menyebarkan data tanpa izin di media sosial dan sudah didakwa.

"Terdakwa Adam Deni Gearaka dan terdakwa Ni Made Dwita Anggarani dengan sengaja dan tanpa mendapatkan izin dari korban Ahmad Sahroni untuk mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yaitu berupa foto digital memuat data pribadi (privacy rights) korban Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia, karena merupakan data pribadi yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan," ujar jaksa saat membacakan dakwaan pada persidangan 14 Maret 2022.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya