TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LaporCovid: 75,6 Persen Tenaga Kesehatan Belum Terima Insentif

Nasib nakes kian suram, insentif malah mau dipotong, haduh~

Ilustrasi tenaga medis. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Jakarta, IDN Times - Hampir satu tahun pandemik COVID-19 melanda tanah air, tenaga kesehatan berjibaku melawan virus COVID-19 yang angka penularannya semakin menggila. Bahkan, tidak sedikit tenaga kesehatan yang gugur.

Berdasarkan data LaporCovid-19, sudah 703 tenaga medis dan kesehatan yang meninggal hingga Kamis (4/1/2021).

Mirisnya, merujuk data LaporCovid-19 per 26 Januari 2021, sebanyak 75,6 persen atau sekitar 120 orang dari 160 tenaga kesehatan belum mendapatkan insentif yang dijanjikan pemerintah. Sedangkan 24 persen lainnya menerima insentif namun tidak sesuai dengan Kepmenkes 2539/2020.

"Per 11 Desember 2020, pemerintah baru menggelontorkan insentif tenaga kesehatan kepada 485.557 orang dengan total anggaran sebesar Rp3,09 triliun. Sedangkan santunan kematian baru diberikan 153 keluarga atau 20 persen dari 647 tenaga kesehatan yang meninggal dengan anggaran sebesar Rp46,2 miliar," ujar LaporCovid-19 dalam siaran tertulis.

Baca Juga: Satgas COVID-19: Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan Masih Dibahas

1. IDI soroti rencana pemerintah memotong insentif nakes

Ilustrasi petugas medis (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi mengatakan, penurunan insentif untuk tenaga kesehatan atau nakes di tengah lonjakan kasus COVID-19 sekarang ini tidak tepat.

Dia menerangkan saat ini beban tenaga medis tinggi karena tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) meningkat.

"Ini kebijakan yang kurang tepat. Apalagi saat ini para tenaga medis membutuhkan support dari semua pihak, untuk meningkatkan ketahanan mental, supaya tetap kuat bertahan secara fisik dan mental dalam berjuang memberikan pelayanan dan penanganan pada pasien COVID-19," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Kamis (4/1/2021).

Adib juga menggarisbawahi selain masalah insentif, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan keselamatan pada tenaga medis.
 
"Upaya perlindungan dan keselamatan kepada para tenaga medis dan nakes harus diusahakan secara maksimal," ujar dia.

2. Kemenkeu akhirnya buka suara, pemotongan insentif untuk nakes belum dilakukan

ilustrasi tenaga kesehatan. ANTARA FOTO/Fauzan

Sebelumnya, pemberitaan mengenai Kementerian Keuangan memangkas besaran insentif tersebut sampai 50 persen menjadi sorotan. Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021, pemerintah menyatakan akan memotong besaran insentif tenaga kesehatan, yang berlaku per Januari 2021 hingga Desember 2021.

Namun, pada Kamis sore, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani buka suara. Dia menegaskan bahwa insentif untuk tenaga kesehatan masih akan tetap dilanjutkan di 2021. Selain itu, tidak ada pemotongan insentif yang dilakukan untuk para tenaga kesehatan.

"Jadi kami tegaskan bahwa di 2021 ini, yang baru berjalan 2 bulan bahwa insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020," kata Askolan dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/2/2021).

Untuk saat ini, lanjut Askolani, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Kesehatan masih melakukan konsolidasi dan kajian terkait dengan penganggaran insentif tenaga kesehatan. Oleh karena itu, belum ada pemotongan insentif untuk para pahlawan kesehatan tersebut.

"Kebijakan (pemangkasan) itu belum ditetapkan. Kami tegaskan di awal, bahwa di awal tahun kita jaga (besaran insentif) tetap sama seperti 2020," ucap dia.

 

3. Satgas COVID-19 sebut pengurangan insentif bagi tenaga kesehatan masih dibahas Menkes dan Menkeu

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Tak hanya Kemenkeu, Satgas Penanganan COVID-19 juga angkat bicara terkait pemangkasan insentif tenaga kesehatan di tengah lonjakan kasus COVID-19. Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan pengurangan insentif bagi tenaga kesehatan saat ini belum final karena masih tahap pembahasan oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.

"Pada prinsipnya pemerintah memahami aspirasi dari para tenaga kesehatan yang telah berjuang memberikan pelayanan terbaik bagi pasien COVID-19, keputusan yang nantinya akan diambil tentunya adalah yang terbaik dengan mempertimbangkan aspirasi tenaga kesehatan dan juga anggaran yang tersedia," ujar Wiku dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.

Wiku mengatakan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan  dana insentif bagi tenaga kesehatan disalurkan dengan baik dan tepat waktu.

"Kami meminta kepada fasilitas pelayanan kesehatan untuk segera memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan sehingga dana insentif ini dapat diterima oleh tenaga kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Koalisi Sipil Minta Kebijakan Pemotongan Insentif untuk Nakes Dicabut

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya