TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LBH APIK: Aisha Weddings Promosikan Tindak Pedofilia, Melanggar Hukum!

Aisha Weddings melanggar KUHP dan UU Perlindungan Anak

Spanduk promo Aisha Wedding (Facebook.com/Aishaweddings)

Jakarta, IDN Times - Ketua Pengurus Asosiasi LBH Apik Nursyahbani Katjasungkana, mengungkapkan jasa pernikahan perempuan muslim Aisha Weddings secara terbuka mempromosikan tindakan pedofilia.

"Di flyer, fanpage di Facebook ini jelas kelompok ini mempromosikan perkawinan anak, paksa, perkawinan siri, poligami, perdagangan perempuan anak dan perempuan," ujarnya dalam konferensi pers dipantau virtual, Kamis (11/2/2021).

Nursyahbani menilai reaksi publik setelah promosi Aisha Weddings viral merupakan bentuk kesadaran masyarakat yang tidak setuju bentuk perkawinan anak.

"Mayoritas tidak setuju dengan perkawinan siri, anak, apalagi pedofilia ini jelas bentuk kampanye untuk tindak pedofilia," tegasnya.

 

Baca Juga: Iklan Pernikahan Anak Aisha Weddings Dicurigai Pengalihan Isu

1. Aisha Weddings bukan hanya langgar KUHP, namun juga UU Perlindungan Anak

Aisha Weddings (Website/Aishaweddings.com)

Dia menerangkan Aisha Weddings menawarkan perkawinan anak perempuan yang jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 8. Meski demikian, sejauh ini pihak kepolisian sangat sempit melihat hanya berdasarkan KUHP.

"Ini membahayakan sekali, kita syok meski ini hanya puncak gunung es karena mendiamkan atau melapor tapi polisi sangat sempit melihat hanya berdasarkan KUHP tidak melihat visi Indonesia ke depan," terangnya.

2. Tindakan Aisha Weddings melanggar hukum

Spanduk promo Aisha Wedding (Facebook.com/Aishaweddings)

Senior Independent Expert on Legal, Human Rights, and Gender Valentina Sagala, meyakini tindakan Aisha Weddings dalam situs resminya di www.aishaweddings.com dan beberapa akun media sosialnya mempromosikan usia ideal bagi perempuan untuk kawin yaitu di usia 12 sampai 21 tahun adalah bentuk pelanggaran hukum.

Selain itu, situs tersebut juga menyediakan jasa pencarian jodoh bagi orang tua yang akan mengawinkan anak-anaknya, serta jasa penyelenggaraan perkawinan secara siri dan layanan pencarian jodoh untuk poligami.

"Kami meyakini bahwa tindakan pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com dapat diduga merupakan perbuatan pidana yang secara substantif melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," Tegasnya.

3. Aisha Weddings mempromosikan nikah siri

Aisha Weddings (Website/Aishaweddings.com)

Sebelumnya Aisha Weddings mempromosikan nikah siri yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Aisha Weddings menyebut, walaupun nikah siri tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), namun pernikahan itu tetap sah secara agama.

"Aisha Weddings percaya akan pentingnya nikah siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT," tulisnya disitus resmi dikutip Rabu (10/2/2021).

Selain itu, Aisha Weddings juga membuka diri untuk memfasilitasi poligami. Melalui website tersebut, tertulis poligami adalah sebuah tindakan yang diterima dan diakui oleh dalil serta Al-Quran.

"Dalam Islam, poligami merupakan suatu hal yang diterima dan diakui berdasarkan dalil-dalil ijtihadi Al-Quran, hadis, ijma' para fuqaha mahzab-mahzab Islam dan telah dipraktikkan oleh kaum muslimin," demikian tertulis di laman Aisha Weddings.

Baca Juga: Heboh Pendaftaran Aisha Weddings Ajukan Pertanyaan Jumlah Istri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya