Mahal Banget, Begini Cara Mendapatkan Obat Terapi COVID-19 Actemra
Harus berdasarkan resep dan dilakukam di rumah sakit lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, ada sejumlah obat terapi COVID-19 yang tergolong mahal dan hanya dapat digunakan di rumah sakit karena berjenis obat suntik. Obat-obat itu di antaranya remdesivir, Gammaraas, dan Actemra.
Actemra yang merupakan nama dagang untuk tocilizumab itu, harganya bisa mencapai kisaran Rp50-an juta sampai ratusan juta. Padahal, menurut Budi, harga sebenarnya di bawah Rp10 juta.
"Itu harus disuntikkan dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit. Jadi tolong biarkan obat-obatan ini digunakan sesuai dengan prosedur,” ujar Budi dikutip dari laman resmi kemkes.go.id, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Kenali Remdesivir, Salah Satu Obat Untuk Pasien COVID-19
1. Menurunkan angka kematian pada pasien COVID-19 hingga 13 persen
Berdasarkan rekomendasi WHO, obat tersebut dirilis berdasarkan 27 percobaan klinis yang melibatkan lebih dari 10 ribu pasien. Hasil penelitian menunjukan bahwa obat tersebut bisa menurunkan angka kematian pada pasien COVID-19 hingga 13 persen dibandingkan perawatan biasa tanpa obat tersebut.
Golongan obat ini adalah obat kedua yang dinyatakan efektif untuk mengatasi COVID-19 setelah kortikosteroid yang lebih dulu memperoleh rekomendasi WHO pada September 2020.
Actemra berisi tocilizumab produksi Roche dan Kevzara berisi sarilumab dari Sanofi, merupakan obat radang sendi yang diberikan berbarengan dengan kortikosteroid.
Baca Juga: Fakta Actemra, Obat untuk Menangani Peradangan pada Pasien COVID-19
Baca Juga: Obat Actemra buat COVID-19 Terkenal Mahal, Menkes: Hanya Dipakai RS