TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkes Minta RS yang Akreditasinya Kedaluarsa Tetap Layani Pasien JKN

Menkes meminta semua rumah sakit harus terakreditasi

IDN Times/Indiana Malia

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek meminta agar pelayanan tertentu pada pasien JKN tidak terganggu di rumah sakit yang kadaluwarsa status akreditasinya dan sedang dalam proses reakreditasi.

"Saya minta kepada pihak RS untuk tetap memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat,'' kata Menkes Nila F. Moeloek dalam siaran tertulis, Selasa (3/5).

1. Layanan Pasien JKN dibatasi

bpjs-kesehatan.go.id

Nila menambahkan pelayanan yang dapat diberikan di antaranya adalah pelayanan emergency dan pelayanan yang sudah terjadwal rutin.

Pelayanan tersebut tidak mungkin ditunda atau bila dialihkan ke rumah sakit lain sebab pasien akan kesulitan aksesnya dan membahayakan keselamatan, seperti pelayanan hemodialisis, kemoterapi dan radioterapi.

"Pelayanan-pelayanan tertentu agar tetap dapat diberikan oleh RS tersebut dan tetap menjadi bagian dari manfaat jaminan kesehatan,'' imbuh Nila.

Baca Juga: Menkes: Dinas Kesehatan Harus Bantu Pelayanan Kesehatan Petugas KPPS

2. Kemenkes imbau seluruh rumah sakit daftar akreditasi

IDN Times/ Didit Hariyadi

Kementerian Kesehatan mengimbau seluruh rumah sakit segera melakukan reakreditasi bagi rumah sakit yang akan habis status akreditasinya pada 2019 ini.

Nila menuturkan rumah sakit yang akan melaksanakan reakreditasi, agar satu bulan sebelum habis masa berlaku sertifikat akreditasinya sudah melaksanakan survei reakreditasi.

"Pendaftaran survei tersebut sudah diajukan kepada KARS minimal 3 bulan sebelumnya," paparnya.

3. Akreditasi jamin layanan peserta JKN

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Nila menegaskan akreditasi bertujuan melindungi pasien, tenaga kesehatan maupun rumah sakit.

"Akreditasi menjamin pelayanan kesehatan yang diberikan bermutu sesuai standar," paparnya.

Hal tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 tahun 2015 tentang perubahan Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memiliki sertifikasi akreditasi.

"Sementara menurut Pasal 40 UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, akreditasi wajib dilakukan RS secara berkala minimal 3 tahun sekali," ujarnya. 

4. BPJS perlu pertimbangkan jika putus kontrak

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kemenkes telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi.

''Kami ingin agar BPJS Kesehatan perlu mempertimbangkan beberapa hal apabila akan memutuskan kontrak kerja sama dengan RS dan tidak serta merta memutuskan kontrak kerja sama,'' tegasnya.

Kementerian Kesehatan juga mendorong Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota agar selalu melaksanakan pemantauan rutin terhadap status akreditasi seluruh rumah sakit di wilayahnya.

Baca Juga: Kemenkes: Pasien JKN Tetap Terlayani Meski RS Masih Proses Akreditasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya