TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Miris! Beban Kerja PRT Bertambah, Upah Tidak Berubah Saat Pandemik

UU PPRT mendesak untuk disahkan untuk menjamin hak PRT

Ilustrasi demonstrasi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menuntut kesetaraan penghasilan (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mengungkapkan, sebanyak 4,2 juta PRT saat ini masih mengalami berbagai pelanggaran hak baik sebagai pekerja, warga negara, maupun perempuan dan anak.

Serikat Pekerja Rumah Tangga Tunas Mulia Jala PRT, Jumiyem mengatakan, keadaan ini luput perhatian dari pemerintah terlebih saat pandemik.

"Beban kerja PRT pada masa pandemik tidak terbatas, di sisi lain upah tidak berubah. Meski demikian, tidak sedikit pula PRT yang harus kehilangan pekerjaan tanpa diberi pesangon," ujarnya dalam webinar Peringatan Hari PRT Nasional dipantau virtual, Senin (15/2/2021)

Baca Juga: Nasib RUU PPRT Terkatung-katung karena Isu PRT Minta Gaji UMR

1. Jam kerja panjang serta rentan alami kekerasan seksual

Bekas sayatan pisau yang membekas di tangan Ika, seorang PRT asal Semarang (Dok. Istimewa)

Jumiyem mencatat pelanggaran hak PRT sebelum pandemik juga terjadi seperti jam kerja PRT yang panjang mulai pukul 05.00 sampai 21.00. Tidak hanya beban jam kerja, namun sampai saat ini tidak ada jaminan sosial dan kesehatan bagi PRT.

"Yang lebih memprihatinkan PRT masih mengalami kekerasan psikis, fisik dan seksual. Bahkan tidak hanya upah kecil, namun ada yang pembayaran ditunda serta tidak dibayarkan," ungkapnya.

2. PRT berorganisasi pun dicurigai

Ketua Jala PRT Lita Anggraeni saat memberikan pendidikan bagi para PRT di Mijen. Dok SPRT Semarang

Jumiyem menambahkan PRT di Indonesia juga sulit melakukan organisasi serta dijangkau karena bekerja di lingkungan elite. Tidak hanya itu, PRT juga ada yang dilarang bertemu dengan keluarga .

"Jika ingin berorganisasi harus mendapatka izin RT karena kami dicurigai melakukan tindakan tidak baik. Untuk itu situasi saat ini perlu  perubahan bagi PRT yakni adanya UU untuk PRT," ucapnya.

3. Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sangat mendesak

Sejumlah PRT Semarang menunjukan masker yang dibuat oleh Siti Khotimah. Dok SPRT Merdeka

Koordinator Nasional Jala PRT Lita Angraini mengatakan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sangat mendesak dalam situasi saat ini. Meski demikian Lita mengakui tidak mudah memperjuangkan RUU PPRT sebab banyak isu yang diembuskan agar masyarakat menolak, satu di antaranya PRT di Indonesia ingin digaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR), hanya mengambil satu pekerjaan saja di rumah, dan tidak mau membantu.

"PRT jelas dirugikan dengan embusan isu ini sehingga membuat majikan atau pemberi kerja menjadi khawatir dan menolak, padahal kenyataannya tidak seperti itu. PRT di Indonesia selama puluhan tahun sudah bekerja baik, saling bekerja sama dan saling memahami," ungkapnya.

Baca Juga: Ini Penyebab RUU Perlindungan PRT Belum Juga Disahkan DPR

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya