Miris! Beban Kerja PRT Bertambah, Upah Tidak Berubah Saat Pandemik
UU PPRT mendesak untuk disahkan untuk menjamin hak PRT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mengungkapkan, sebanyak 4,2 juta PRT saat ini masih mengalami berbagai pelanggaran hak baik sebagai pekerja, warga negara, maupun perempuan dan anak.
Serikat Pekerja Rumah Tangga Tunas Mulia Jala PRT, Jumiyem mengatakan, keadaan ini luput perhatian dari pemerintah terlebih saat pandemik.
"Beban kerja PRT pada masa pandemik tidak terbatas, di sisi lain upah tidak berubah. Meski demikian, tidak sedikit pula PRT yang harus kehilangan pekerjaan tanpa diberi pesangon," ujarnya dalam webinar Peringatan Hari PRT Nasional dipantau virtual, Senin (15/2/2021)
Baca Juga: Nasib RUU PPRT Terkatung-katung karena Isu PRT Minta Gaji UMR
1. Jam kerja panjang serta rentan alami kekerasan seksual
Jumiyem mencatat pelanggaran hak PRT sebelum pandemik juga terjadi seperti jam kerja PRT yang panjang mulai pukul 05.00 sampai 21.00. Tidak hanya beban jam kerja, namun sampai saat ini tidak ada jaminan sosial dan kesehatan bagi PRT.
"Yang lebih memprihatinkan PRT masih mengalami kekerasan psikis, fisik dan seksual. Bahkan tidak hanya upah kecil, namun ada yang pembayaran ditunda serta tidak dibayarkan," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Penyebab RUU Perlindungan PRT Belum Juga Disahkan DPR