Mulai 1 November, Razia Uji Emisi Sasar Kendaraan Usia Lebih 3 Tahun
Pemprov DKI akan gelar razia uji emisi 1 November
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan menggelar razia uji emisi bagi kendaraan bermotor roda dua dan empat yang tidak lulus uji emisi mulai 1 November 2023. Razia uji emisi ini akan menyasar kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun.
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam keterangannya, dikutip Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Diberlakukan Mulai 1 November
Baca Juga: Menhub Minta DPRD DKI Siapkan Anggaran untuk Tambah Angkutan Massal
1. Razia sebagai penanggulangan polusi udara
Ani menjelaskan, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya Pemprov DKI dalam mempercepat penanganan polusi udara yang dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak.
“Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” ujar Ani.
Baca Juga: Usir Polusi, Pemprov DKI Pasang 166 Water Mist di 134 Gedung
Baca Juga: Heru Targetkan LRT Jakarta Velodrome Manggarai Beroperasi 2026