TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Hari Ini, Jam Buka Usaha di Bekasi Dibatasi Sampai 18.00 WIB

Pembatasan jam operasional berlaku mulai 2-7 Oktober 2020

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi / dok humas

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat membatasi operasional usaha publik hingga pukul 18.00 WIB. Kebijakan ini mulai 2 sampai 7 Oktober 2020 guna mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.

Kebijakan pembatasan itu tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6.086/Setda Tata Usaha, tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi.

"Kebijakan ini berdasarkan pertimbangan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi COVID-19 cukup tinggi, pada adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman COVID-19 di Kota Bekasi, dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dilansir ANTARA, Jumat (2/10/2020) .

Baca Juga: Joget Berkerumun di Kafe Bekasi Viral, Ini Fakta Sebenarnya

1. Jam operasional usaha publik sampai pukul 18.00 WIB, termasuk pedagang kaki lima

Ilustrasi Pasar ditutup (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Rahmat mengatakan, jam operasional usaha publik yang dibatasi mulai dari objek wisata, tempat hiburan, rumah makan dan restoran termasuk kafe, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, gelanggang olahraga, hingga pedagang kaki lima tepi jalan. Termasuk pasar tradisional milik pemerintah dan swasta.

"Pedagang kaki lima Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang, dan Pasar Kranggan dilarang berjualan pada malam hari. Pedagang agar menempati los dalam pasar setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB," katanya.

2. Pedagang kaki lima di tempat umum boleh buka mulai pukul 08.00 WIB

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Rahmat melanjutkan, bagi pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum baik di jalan, taman, lapangan, dan alun-alun diperbolehkan membuka dagangan mulai pukul 08.00-18.00 WIB. Sedangkan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pelaku usaha perdagangan lainnya mulai pukul 09.00-18.00 WIB.

"Dengan catatan, tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan," ucapnya.

3. Tempat hiburan buka mulai pukul 12.00 WIB

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (Dok. IDN Times/istimewa)

Sedangkan kegiatan usaha tempat hiburan seperti diskotek, bar, karaoke, pub, billiard, panti pijat dan refleksi, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00-18.00 WIB.

Sementara arena permainan anak dan gelanggang permainan mekanik, diperbolehkan buka mulai pukul 09.00-18.00 WIB. Rumah makan, restoran, usaha sejenisnya dan kafe untuk dine in (makan di tempat) atau take away dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Nafas: Kualitas Udara Jabodetabek Tidak Sehat, Terburuk di Bekasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya