Mulai Hari Ini, Jam Buka Usaha di Bekasi Dibatasi Sampai 18.00 WIB
Pembatasan jam operasional berlaku mulai 2-7 Oktober 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat membatasi operasional usaha publik hingga pukul 18.00 WIB. Kebijakan ini mulai 2 sampai 7 Oktober 2020 guna mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.
Kebijakan pembatasan itu tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6.086/Setda Tata Usaha, tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi.
"Kebijakan ini berdasarkan pertimbangan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi COVID-19 cukup tinggi, pada adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman COVID-19 di Kota Bekasi, dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dilansir ANTARA, Jumat (2/10/2020) .
Baca Juga: Joget Berkerumun di Kafe Bekasi Viral, Ini Fakta Sebenarnya
1. Jam operasional usaha publik sampai pukul 18.00 WIB, termasuk pedagang kaki lima
Rahmat mengatakan, jam operasional usaha publik yang dibatasi mulai dari objek wisata, tempat hiburan, rumah makan dan restoran termasuk kafe, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, gelanggang olahraga, hingga pedagang kaki lima tepi jalan. Termasuk pasar tradisional milik pemerintah dan swasta.
"Pedagang kaki lima Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang, dan Pasar Kranggan dilarang berjualan pada malam hari. Pedagang agar menempati los dalam pasar setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB," katanya.
Baca Juga: Nafas: Kualitas Udara Jabodetabek Tidak Sehat, Terburuk di Bekasi