Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Dugaan Penganiayaan
Dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nikita Mirzani dituntut enam bulan pidana dengan ketentuan 12 bulan masa percobaan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
"Menuntut terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum," kata JPU Sigit Hendardi di Pengadilan Negeri dilansir dari Antara, Senin (22/6)
Baca Juga: Nikita Mirzani & 6 Seleb Ini Punya Pengalaman Hidup di Pesantren
1. Nikita dituntut menjalani 12 bulan masa percobaan
Nikita dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan pidana itu tidak perlu dijalani, kecuali bila kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain jika terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.
JPU menyebutkan hal-hal yang meringankan Nikita karena terdakwa menyesali perbuatannya, sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Dipo Latief, dan terjadi perdamaian antara keduanya. "Di mana keduanya sempat hidup rukun melangsungkan kehidupan perkawinan (siri)."