TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PB IDI Minta Vaksinasi COVID-19 Jangan Tergesa-gesa

Vaksinasi membutuhkan persiapan dan hati-hati

Petugas kesehatan menyuntikan vaksin kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Jakarta, IDN Times - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengapresiasi atas upaya penyediaan vaksin serta memberikan prioritas bagi tenaga medis untuk mendapatkan vaksinasi. Meski demikian, PB IDI meminta agar tidak dilakukan dengan tergesa-gesa.

Ketua Satgas Covid PB IDI Zubairi Djoerban mengungkapkan, vaksinasi memerlukan persiapan dalam pemilihan jenis vaksin yang akan disediakan serta persiapan dan pelaksanaannya.

"Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden agar program vaksinasi ini jangan dilakukan dan dimulai dengan tergesa-gesa," ujarnya dalam siaran tertulis, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga: Dokter Paru Minta Kemenkes Umumkan Syarat-syarat Penerima Vaksin

1. Pemilihan jenis vaksin ada syarat yang harus dipenuhi

(Simulasi uji klinis vaksin sinovac COVID-19 di RSUP Unpad, Kota Bandung) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Zubairi menjelaskan dalam pemilihan jenis vaksin ada syarat mutlak yang harus dipenuhi, yaitu vaksin yang akan digunakan sudah terbukti efektivitas, imunogenitas serta keamanannya dengan dibuktikan adanya hasil yang baik melalui uji klinik fase 3 yang sudah dipublikasikan.

Dari data yang ada, saat ini uji coba vaksinasi Sinovac di Brazil sudah selesai dilaksanakan pada 9.000 relawan. Namun, hasilnya akan dikeluarkan setelah selesai dilakukan vaksinasi pada 15.000 relawan.

"Kita bisa melihat bahwa unsur kehati-hatian juga dilakukan negara lain dengan tetap menunggu data lebih banyak lagi dari hasil uji klinis fase 3. Hal ini sekaligus menunjukkan, vaksinasi adalah sesuatu program penting namun tidak dapat dilakukan dengan tergesa-gesa," tegasnya.

2. BPOM akan memperhatikan keamanan vaksin

Kepala BPOM Penny K Lukito jabarkan penemuan obat ilegal (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Zubairi mengungkapkan, WHO memperkenankan pembuatan dan penyediaan obat atau vaksin dapat dilakukan melalui proses Emergency use Authorization (EUA) untuk vaksin COVID-19 oleh lembaga yang mempunyai otorisasi untuk itu di tengah pandemik.

PB IDI meyakini BPOM akan memperhatikan keamanan, efektivitas dan imunogenitas suatu vaksin, termasuk bila terpaksa menggunakan skema EUA.

"Kami yakin bahwa BPOM akan menjaga kemandirian dan profesionalismenya," ujarnya.

Baca Juga: Layakkah Vaksin COVID-19 dapat Izin Penggunaan Darurat? Ini Kata BPOM

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya