Pendaftaran PSE Dianggap Bungkam Kebebasan, Begini Reaksi Menkominfo
Kominfo beri batas waktu lima hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, buka suara terkait anggapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE), dianggap membungkam kebebasan berpendapat.
Johnny mengatakan pendaftaran PSE tidak ada hubungannya dengan pembungkaman kebebasan berekspresi.
"Pendaftaran ini, jangan dikaitkan dengan substansi konten karena ini bukan masalah konten, melainkan ketertiban administrasi," kata dia di sela agenda Digital Economy Working Group (DEWG) G20 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Judi Online Terdaftar di PSE, Menkominfo: Langgar Undang-Undang
1. Pemberitahuan pendaftaran sejak dua tahun lalu
Johnny menjelaskan peraturan tersebut sudah diberitahukan pada mitra perusahaan domestik maupun global sejak dua tahun lalu.
"Pendaftarannya sangat sederhana dan ini sudah hampir dua tahun, bukan mendadak. Nah, kira-kira bisa Anda bayangkan kalau mendaftar saja yang mudah itu ditolak, korporasi seperti apakah itu," kata dia.
Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir Platform Jika Tak Daftar PSE hingga Batas 27 Juli