Pendaftaran PSE Dianggap Bungkam Kebebasan, Begini Reaksi Menkominfo

Kominfo beri batas waktu lima hari

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, buka suara terkait anggapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE), dianggap membungkam kebebasan berpendapat.

Johnny mengatakan pendaftaran PSE tidak ada hubungannya dengan pembungkaman kebebasan berekspresi.

"Pendaftaran ini, jangan dikaitkan dengan substansi konten karena ini bukan masalah konten, melainkan ketertiban administrasi," kata dia di sela agenda Digital Economy Working Group (DEWG) G20 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Judi Online Terdaftar di PSE, Menkominfo: Langgar Undang-Undang

1. Pemberitahuan pendaftaran sejak dua tahun lalu

Pendaftaran PSE Dianggap Bungkam Kebebasan, Begini Reaksi MenkominfoIlustrasi PSE (kominfo.go.id)

Johnny menjelaskan peraturan tersebut sudah diberitahukan pada mitra perusahaan domestik maupun global sejak dua tahun lalu.

"Pendaftarannya sangat sederhana dan ini sudah hampir dua tahun, bukan mendadak. Nah, kira-kira bisa Anda bayangkan kalau mendaftar saja yang mudah itu ditolak, korporasi seperti apakah itu," kata dia.

2. Pendaftaran digital diributkan

Pendaftaran PSE Dianggap Bungkam Kebebasan, Begini Reaksi MenkominfoScreenshot logo Google (google.com)

Johnny heran mengapa hanya pendaftaran digital yang diributkan, sementara non-digital tidak.

"Saya percaya sebagai perusahaan yang bertumbuh berkembang di sektor digital, mengajak semuanya untuk daftar dengan baik, agar ekosistem digital bisa bertumbuh berkembang sehingga mendapat manfaat yang maksimal," kata dia.

3. Kominfo beri waktu pendaftaran lima hari kerja

Pendaftaran PSE Dianggap Bungkam Kebebasan, Begini Reaksi MenkominfoKonferensi Pers Perkembangan dan Penjelasan Lanjutan terkait Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Senin (27/6/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebelumnya, Kementerian Kominfo memberikan tenggat waktu lima hari bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum terdaftar untuk memenuhi kewajiban.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan pihaknya mulai menyurati PSE Privat yang belum mendaftar hingga Kamis, 21 Juli 2022. 

“Bagi mereka-mereka (PSE) yang tidak mendaftarkan per deadline yang telah ditetapkan, kita kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu yang kita sepakati yaitu lima hari kerja,” kata dia saat memberikan keterangan kepada jurnalis secara virtual dari Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir Platform Jika Tak Daftar PSE hingga Batas 27 Juli

4. Sejumlah kendala yang dialami PSE selama pendaftaran

Pendaftaran PSE Dianggap Bungkam Kebebasan, Begini Reaksi Menkominfoilustrasi orang menggunakan aplikasi PSE (pexels.com/photoMIX company)

Semuel mengatakan, beberapa kendala yang dialami PSE Lingkup Privat selama pendaftaran antara lain disebabkan dari dukungan dokumen administrasi, atau kendala saat menggunakan sistem pendaftaran melalui OSS (One Single Submission).

“Mayoritas kendala yang belum mendaftar PSE, ada dua hal yaitu bisa terjadi kendala di sisi internal platform untuk dokumentasi atau administrasi legal dan bisa juga kendala di sistem,” ujarnya.

Namun, kata Semuel, Kementerian Kominfo telah memberikan asistensi dan kemudahan bagi PSE Lingkup Privat yang belum terdaftar, dengan membantu proses dan menyediakan pendaftaran secara manual dengan kewajiban tetap melakukan pendaftaran melalui OSS. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya