Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times – Pengacara Istri Ferdy Sambo PC, A. Patra M. Zen, mengaku terkena prank terkait laporan dugaan pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.
"Jadi yang mau saya sampaikan ini, saya pun diberikan informasi yang keliru. Ya kalau bahasa sekarang kena prank juga lah," ujar Patra dilansir di YouTube Kompas TV, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana, Ini Kata Kuasa Hukum
1. Patra melihat langsung kondisi PC
Patra M Zen, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo (IDN Times/Aryodamar) Patra mengatakan, dalam kasus tersebut dia bertemu dengan PC beberapa kali dan melihat kondisi kliennya yang depresi dan stres.
“Saya melihat secara langsung ya dengan kondisi itu tentu berdasarkan penilaian saya itu tidak dibuat-buat, saya diberikan informasi juga oleh tim kuasa yang lain karena bukan hanya saya yang tim kuasa,” ujar mantan Ketua Badan Pengurus YLBHI periode 2006-2011 ini.
2. Ternyata Patra kena prank PC
Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak) Patra sangat percaya dengan informasi yang diucapkan PC bahwa terjadi pelecehan seksual di rumah dinas tersebut. Apalagi laporan polisi tentang dugaan pelecehan atau kekerasan seksual PC juga sudah naik ke tingkat penyelidikan.
“Nah bahwa ternyata saya juga kena prank, belakangan baru tahu kan, ternyata memang tidak ada peristiwa atau pun unsurnya tidak terpenuhi, kan dibilang oleh Bareskrim,” ujarnya.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
3. Laporan kasus pelecehan seksual dihentikan
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Foto: Dok Divisi Humas Polri. Bareskrim Polri menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, PC.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan penghentian atau SP3 ini dilakukan karena tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga: Belum Ditahan, Putri Candrawathi Masih di Rumah