Permainan Capit Boneka Haram, Begini Penjelasan LBM NU
Permainan capit boneka dianggap seperti judi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seiring dengan perkembangan zaman dan kecanggihan teknologi, berkembang pula jenis dan macam permainan. Permainan yang dulu hanya ada di kota dan pusat-pusat perbelanjaan besar, kini merambah dan menjamur di desa-desa.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama melalui Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo menyatakan hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram.
"Permainan capit boneka ini mengandung unsur perjudian sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," dikutip laman NU.online, Sabtu (24/8/2022).
Baca Juga: Akui Lukas Enembe Main Judi Kasino, Pengacara: Seperti Main Game
1. Permainan capit boneka ada yang mengganggapnya sebagai judi
Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan, maraknya permainan anak-anak berupa capit boneka meresahkan para orang tua. Sebab, permainan capit boneka ada yang menganggapnya judi tapi ada pula yang menganggapnya hanya sekadar permainan.
"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujarnya.
Baca Juga: Ngeri, PPATK Terima Laporan Transaksi Judi Online Capai Rp155 Triliun