TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Permainan Capit Boneka Haram, Begini Penjelasan LBM NU 

Permainan capit boneka dianggap seperti judi

IDN Times/M. Tarmizi Murdianto

Jakarta, IDN Times - Seiring dengan perkembangan zaman dan kecanggihan teknologi, berkembang pula jenis dan macam permainan. Permainan yang dulu hanya ada di kota dan pusat-pusat perbelanjaan besar, kini merambah dan menjamur di desa-desa.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama melalui Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo menyatakan hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram.

"Permainan capit boneka ini mengandung unsur perjudian sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," dikutip laman NU.online, Sabtu (24/8/2022).

Baca Juga: Akui Lukas Enembe Main Judi Kasino, Pengacara: Seperti Main Game

1. Permainan capit boneka ada yang mengganggapnya sebagai judi

Wawa Games memungkinkan kita untuk mengkontrol mesin capit dari smartphone/instagram

Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan, maraknya permainan anak-anak berupa capit boneka meresahkan para orang tua. Sebab, permainan capit boneka ada yang menganggapnya judi tapi ada pula yang menganggapnya hanya sekadar permainan.

"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujarnya.

2. Ada sebagian orang tua yang melarang keras anaknya karena menganggap permainan itu seperti judi

IDN Times/Handoko

Romli menerangkan permainan capit boneka sangat diminati anak-anak. Karena memang merekalah pangsa pasarnya. Dengan modal seribu rupiah kemudian ditukarkan koin kemudian koin dimasukkan, mesin pun bekerja untuk mengambil boneka.

"Jarang sekali pemain yang mendapatkan boneka, namun masih saja banyak anak yang ketagihan," katanya.

"Ada sebagian orang tua yang melarang keras anaknya untuk bermain capit boneka sekalipun anaknya menangis karena menganggap permainan itu seperti judi. Sebagian lain, selalu menuruti keinginan anaknya untuk bermain capit boneka dengan dalih yang penting tidak rewel dan menangis serta menganggap capit boneka hanya permainan biasa saja," paparnya.

Baca Juga: Ngeri, PPATK Terima Laporan Transaksi Judi Online Capai Rp155 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya