TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tetapkan Pemulung Penculik Malika sebagai Tersangka

Hasil visum menunjukan ada kekerasan fisik

ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan seorang pemulung bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Yudi alias Herman sebagai tersangka kasus dugaan penculikan Malika di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

"Iya, itu sudah pasti tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dilansir ANTARA, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Polisi Sebut Malika Alami Kekerasan Fisik Selama Diculik Pelaku

1. Hasil visum akan memperkuat penyidik untuk menetapkan tersangka

Korban Penculikan Pemulung, Anak MA dirawat di RS Polri. (dok. Humas Polri)

Zulpan menerangkan penetapan tersangka dilakukan atas beberapa alat bukti yang dikantongi penyidik, antara lain hasil visum dan hasil pemeriksaan terhadap korban yang berusia enam tahun.

"Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan disamping KUHP dan juga Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

2. Malika tidak mengalami kekerasan seksual

ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Hasil visum oleh tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Said Sukamto Kramat Jati, menyatakan Malika tidak mengalami kekerasan seksual oleh pria 42 tahun itu.

"Hasil visum yang telah kita dapatkan hari ini di sini memang tidak ditemukan atau tidak terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika," kata Zulpan.

Baca Juga: Kondisi Terkini Malika, Bocah yang Diculik Pemulung Selama Satu Bulan

3. Korban mengalami tindakan kekerasan fisik

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Meski tidak mengalami kekerasan seksual, Malika mendapat tindakan kekerasan fisik dari Iwan Sumarno.

"Terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir ananda Malika dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang. Ini diperkirakan, masih kita gali. Ini berupa analisis sementara. Apabila tidak memenuhi perintah dari pelaku, maka kekerasan itu dialami," ujar Zulpan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya