Polisi Tetapkan Pemulung Penculik Malika sebagai Tersangka
Hasil visum menunjukan ada kekerasan fisik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan seorang pemulung bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Yudi alias Herman sebagai tersangka kasus dugaan penculikan Malika di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Iya, itu sudah pasti tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dilansir ANTARA, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Polisi Sebut Malika Alami Kekerasan Fisik Selama Diculik Pelaku
1. Hasil visum akan memperkuat penyidik untuk menetapkan tersangka
Zulpan menerangkan penetapan tersangka dilakukan atas beberapa alat bukti yang dikantongi penyidik, antara lain hasil visum dan hasil pemeriksaan terhadap korban yang berusia enam tahun.
"Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan disamping KUHP dan juga Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Baca Juga: Kondisi Terkini Malika, Bocah yang Diculik Pemulung Selama Satu Bulan