TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Risma: Banyak Daerah Gak Berani Coret Nama yang Tak Layak Dapat Bansos

Pemda punya kewenangan memutakhirkan data penerima bansos

Mensos Risma cek penerima Bansos Tunai di Palembang. (dok. Kemensos)

Jakarta, IDN Times – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan masih banyak daerah tidak berani mencoret nama orang yang tidak layak menerima bantuan sosial dari daftar penerima. 

Ia pun mengapresiasi pemerintah daerah dan Dinas Sosial Aceh yang telah berani mencoret penerima bantuan yang memang statusnya tidak layak. Dengan status tidak layak, maka seseorang tidak lagi menerima bantuan sosial.

“Awalnya saya takut dan khawatir, karena banyak di daerah lain yang tidak berani mencoret penerima bansos yang memang sudah tidak layak menerima. Tapi di sini saya bersyukur mereka berani,” ujar Risma dalam siaran tertulisnya, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: Kepala Desa Dapat Bansos Mensos Risma Buka Suara 

1. Bansos yang tidak tepat usik keadilan

Petugas PT Pos Indonesia menyerahkan bantuan sosial (bansos) tunai tahap pertama Kemensos kepada salah seorang KPM di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/4). Dok. Kemensos)

Risma menilai keberanian Dinas Sosial Aceh tersebut telah membantu penyaluran bansos tepat sasaran. Menurutnya, bansos yang tidak tepat sasaran bisa mengusik keadilan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Seperti kasus di salah satu desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Di sana, ia mengungkapkan masyarakat berunjuk rasa ke kantor desa karena kepala desa menerima bansos.

2. Proses pemutakhiran data penerima bansos kewenangan pemerintah daerah

Mensos Risma kenalkan New DTKS/Dok Kemensos

Risma menekankan pemerintah daerah diberi kewenangan oleh undang-undang (UU) untuk memasukkan atau mengeluarkan seseorang dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mengatur kewenangan peran pemerintah daerah dalam proses pemutakhiran data.

"Kewenangan memasukkan atau mengeluarkan nama seseorang dari DTKS merupakan kewenangan pemda. Saya minta dinas sosial dan jajaran pemda terkait agar mengawal secara serius pemutakhiran data. Kalau memang tidak layak, harus berani mengeluarkan mereka dari data penerima bantuan," kata Risma.

3. Kondisi geografis di Aceh jadi tantangan

Menteri Sosial Tri Rismaharini kunjungan kerja di Loka Darussa’adah, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Kamis (2/9/2021)/dok humas

Saat kunjungan kerja di Loka Darussa’adah, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Kamis (2/9/2021), Risma juga mengecek proses penyaluran bantuan sosial. Berdasarkan laporan dari dinas sosial, kondisi geografis NAD yang banyak terdapat sungai dan sebagian merupakan lautan, menjadi tantangan tersendiri dalam penyaluran bansos.

Menghadapi tantangan alam, Risma pun memberikan solusi dengan menginstruksikan jajaran Kemensos bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) jemput bola agar penerima bansos tidak kesulitan mencairkan uangnya.

“Bisa kita bayangkan kalau ada PM (penerima manfaat) dari Pulau Aceh harus menempuh perjalanan jauh menuju fasilitas ATM BSI, maka solusinya BSI saat memberikan kartu sekaligus mencairkan uang dan PM tidak perlu ke mana-mana apalagi harus pergi jauh menuju kota,” katanya.

Baca Juga: Risma Siapkan Rp2,4 Miliar untuk Bantu 20 Ribu Anak Yatim karena COVID

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya