RUU PKS Memihak Korban Pelecehan Seksual, Tapi Tak Kunjung Disahkan
Korban kekerasan seksual diberikan jalan keadilan di RUU PKS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Korban kekerasan seksual mengalami kesulitan dalam proses mencari keadilan. Maka RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan menjadi oase di tengah maraknya kasus pelecehan seksual.
Namun nasib RUU PKS saat ini masih terkatung-katung padahal memiliki sejumlah keunggulan dalam perlindungan korban pelecehan seksual.
Pemerhati Isu Gender Kalis Mardiasih mengungkapkan dari sisi acara pidana, KUHAP menetapkan lima alat bukti yang menyulitkan korban dalam memenuhi syarat pembuktian.
"RUU penghapusan kekerasan seksual menambahkan alat bukti lainnya yaitu keterangan korban, surat keterangan psikolog atau psikiater rekam medis, keterangan dokumen-dokumen lain pemeriksaan yang memberi peluang bagi korban untuk memenuhi syarat pembuktian," ujar Kalis dalam diskusi bersama IDN Times yang mengangkat tema Saling Jaga Atas Pelecehan Seksual di Lingkup Kerja, Jumat (11/9/2021) malam.
Baca Juga: DPR RI Diminta Tak Ubah RUU PKS Jadi TPKS, Ini Alasannya!
1. Aparat Penegak Hukum dilarang merendahkan korban
Kemudian di RUU PKS juga mengatur sikap Aparat Penegak Hukum. Kalis menerangkan, dalam RUU PKS melarang aparat merendahkan dan menyalahkan korban, menyampaikan identitas, membeberkan pencarian alat bukti pada korban.
"Aparat penegak hukum tidak boleh menggunakan pengalaman atau latar belakang korban sebagai alasan tidak melanjutkan penyidikan korban," paparnya.
Baca Juga: RUU PKS Diganti Nama Jadi TPKS
Baca Juga: Penjelasan soal Pelaku Kekerasan Seksual Direhabilitasi di RUU PKS