TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RUU PKS Memihak Korban Pelecehan Seksual, Tapi Tak Kunjung Disahkan

Korban kekerasan seksual diberikan jalan keadilan di RUU PKS

Ilustrasi demo pengesahan RUU PKS (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Korban kekerasan seksual mengalami kesulitan dalam proses mencari keadilan. Maka RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan menjadi oase di tengah maraknya kasus pelecehan seksual.

Namun nasib RUU PKS saat ini masih terkatung-katung padahal memiliki sejumlah keunggulan dalam perlindungan korban pelecehan seksual.

Pemerhati Isu Gender Kalis Mardiasih mengungkapkan dari sisi acara pidana, KUHAP menetapkan lima alat bukti yang menyulitkan korban dalam memenuhi syarat pembuktian.

"RUU penghapusan kekerasan seksual menambahkan alat bukti lainnya yaitu keterangan korban, surat keterangan psikolog atau psikiater rekam medis, keterangan dokumen-dokumen lain pemeriksaan yang memberi peluang bagi korban untuk memenuhi syarat pembuktian," ujar Kalis dalam diskusi bersama IDN Times yang mengangkat tema Saling Jaga Atas Pelecehan Seksual di Lingkup Kerja, Jumat (11/9/2021) malam.

Baca Juga: DPR RI Diminta Tak Ubah RUU PKS Jadi TPKS, Ini Alasannya!

1. Aparat Penegak Hukum dilarang merendahkan korban

https://www.idntimes.com/news/indonesia/irfanfathurohman/komnas-perempuan-kecewa-ruu-pks-ditarik-dari-prolegnas

Kemudian di RUU PKS juga mengatur sikap Aparat Penegak Hukum. Kalis menerangkan, dalam RUU PKS melarang aparat merendahkan dan menyalahkan korban, menyampaikan identitas, membeberkan pencarian alat bukti pada korban.

"Aparat penegak hukum tidak boleh menggunakan pengalaman atau latar belakang korban sebagai alasan tidak melanjutkan penyidikan korban," paparnya.

Baca Juga: RUU PKS Diganti Nama Jadi TPKS

2. Prioritaskan pemulihan korban

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Lalu, keunggulan RUU PKS juga memprioritaskan pemulihan korban. Sehingga, aparat penegak hukum tidak boleh memaksa korban yang masih alami trauma untuk menjalani proses BAP.

"Jadi RUU PKS memfokuskan pemulihan korban, itu yang jadi prioritas, aparat tidak boleh memaksa korban jika masih alami trauma," ujarnya.

3. Korban dilarang dikriminalisasi

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Kalis menambahkan RUU PKS juga melarang korban menjadi terdakwa atau tersangka dalam kasus yang dialami. "Larangan mengkriminalkan korban, dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, korban tidak dapat dijadikan sebagai tersangka atau terdakwa atas perkara," katanya.

RUU PKS juga mengatur bentuk pencegahan kekerasan seksual berbagai sektor yakni infrastruktur, pelayanan dan tata kota, pendidikan, tata kelola kelembagaan, ekonomi dan sosial budaya.

"Memastikan bentuk pencegahan kekerasan seksual berulang. Secara infrastruktur, jadi di tempat kerja struktur bangunan seperti apa fasilitasnya. Tata kelola kelembagaan pemerintah harus bikin SOP penanganan kasus pelecehan seksual," ujar Kalis.

Baca Juga: Penjelasan soal Pelaku Kekerasan Seksual Direhabilitasi di RUU PKS

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya