TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Setara Institute: Sukmawati Tidak Lakukan Penistaan Agama

MUI tidak perlu keluarkan fatwa

(Sukmawati Soekarnoputri saat bersalaman dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin). IDN Times/Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times - Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan menilai kasus putri Proklamator Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri, tidak ada hubungannya dengan penodaan atau penistaan agama.

"Kami pernah mengeluarkan statement bahwa kasus Sukmawati tidak ada hubungannya dengan penistaan agama, tidak ada hubungan dengan penodaan agama. Hanya ada statement yang kurang tepat," ujar Haili usai diskusi bertema Pemajuan Toleransi di Daerah Input untuk Menag dan Mendagri, di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/11).

Baca Juga: Pengacara Sukmawati: Tak Masalah jika MUI Keluarkan Fatwa

1. Apa yang dilakukan Sukmawati adalah kebebasan berekspresi

Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan memaparkan hasil riset intoleransi selama 12 tahun terakhir di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/11). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Halili mengaku sudah melihat video konteks pidato Sukmawati secara utuh, namun tidak menemukan indikasi penistaan agama.

"Saya melihat ini merupakan kebebasan berekspresi berpendapat, jika tidak setuju bisa sampaikan dalam diskusi atau media sosial," ujar dia.

2. MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa soal ucapan Sukmawati

LBH Street Lawyer mendesak MUI mengeluarkan fatwa terkait kasus Sukmawati di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/11). (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Halili mengimbau agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mengeluarkan fatwa terkait kasus tersebut. Jangan sampai MUI mengulangi masalah yang sekian kali, contohnya kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"MUI bukan lembaga hukum yang produk peraturannya bisa jadi sumber hukum. Fatwa MUI tidak ada dalam perundang-undangan yang menjadi sumber hukum di Indonesia dan sumber hukum, jadi gak perlu MUI keluarkan fatwa," ujar dia.

3. LBH mendesak MUI mengeluarkan fatwa

Kuasa hukum dari pelapor Sukmawati, Sumadi Atmadja. (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyers mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa, terkait pernyataan putri Proklamator Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri, yang membandingkan antara Nabi Muhammad SAW dengan Sukarno.

Desakan tersebut tak lain agar Sukmawati jera atas perbuatannya, mengingat kejadian serupa bukan kali pertama ia lakukan. LBH Street Lawyer yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari pelapor atas nama Irvan Noviandana, telah mengadukan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Senin kita sudah lapor di Polda Metro Jaya, hari ini ke MUI, kita minta fatwa atau sikap keagamaan dari MUI dan juga permohonan audiensi,” kata kuasa hukum Irvan, Sumadi Atmadja di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).

Baca Juga: Desak Kapolri, PA 212: Ahokan Sukmawati

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya